UNIT II Satresnarkoba Polres Bontang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Berlian RT 016, Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial HI (37) dan AS (47), Selasa (25/8/2026) sekira pukul 20.00 WITA.
Penggerebekan ini bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pengintaian intensif di sekitar lokasi kejadian.
Petugas mengadang HI tepat saat dirinya hendak melangkah keluar rumah. Dalam penggeledahan badan, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal diduga sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Marlboro.
Hasil interogasi cepat menunjukkan barang haram tersebut merupakan milik AS. HI mengaku bertugas sebagai kurir yang diperintah mengantarkan paket sabu tersebut kepada pemesan.
Polisi langsung menyisir area dalam dan menemukan AS berada di salah satu kamar. Penggeledahan lanjutan mengungkap tujuh paket sabu tambahan, alat hisap (bong), sedotan runcing, timbunan plastik klip, pipet kaca, telepon genggam, serta uang tunai Rp300 ribu. Total barang bukti yang disita mencapai sembilan paket sabu dengan berat bruto 3,82 gram.
Wilayah Kelurahan Berebas Tengah menjadi perhatian intensif kepolisian mengingat padatnya pemukiman dan potensi kerawanan peredaran gelap narkotika di wilayah pesisir Bontang. Langkah tegas Polres Bontang ini dinilai berhasil memutus mata rantai distribusi lokal sebelum barang tersebar luas.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengonfirmasi penahanan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
“Sudah kami amankan,” tegas AKP Larto saat memberikan keterangan resmi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis untuk memberikan efek jera. Penyidik mengenakan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana terbaru Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Kini HI dan AS harus mendekam di sel tahanan Polres Bontang dan terancam hukuman penjara minimal lima tahun. (*)















