AKSI penikaman di SPBU KM 4 Balikpapan menewaskan seorang pria berinisial FNB (31) setelah diserang senjata tajam, Selasa (25/8/2026) sore. Kejadian berdarah di Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara ini menyedot perhatian warga sekitar lokasi.
Korban sempat dilarikan ke RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun, penanganan medis tak mampu menyelamatkan nyawa korban akibat parahnya luka tembus senjata tajam yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan awal petugas di lapangan, situasi mencekam bermula saat seorang pria tak dikenal memasuki kawasan SPBU KM 4 sekira pukul 16.47 WITA. Pria tersebut mengamuk sembari menggenggam dua bilah pisau di kedua tangannya dan berteriak di tengah kerumunan warga.
Tak lama setelah aksi penyerangan tersebut, warga di sekitar area tempat kejadian perkara (TKP) menemukan FNB sudah terkapar bersimbah darah. Histeris warga pecah saat melihat korban terkulai tak berdaya sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit.
Mendapat laporan keributan bersenjata tajam, personel Polsek Balikpapan Utara langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan TKP serta mengumpulkan keterangan para saksi mata.
Penyisiran intensif segera dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku yang sempat melarikan diri dari lokasi penganiayaan.
Tim opsnal kepolisian akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku berinisial AS (29) tanpa perlawanan di sebuah bengkel sepeda motor kawasan KM 4. Dua bilah pisau yang diduga kuat sebagai alat kejahatan turut disita petugas sebagai barang bukti utama.
"Motifnya masih didalami dan akan kami update kembali," tegas Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus penikaman di SPBU KM 4 Balikpapan tersebut.
Hingga saat ini, pelaku AS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan secara intensif. Terduga pelaku terancam dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)















