KENDARAAN berat yang melanggar jam operasional di Balikpapan, Kalimantan Timur, terancam denda sekitar Rp5 juta. Sanksi itu akan diberlakukan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan yang kini masih dalam proses penyelesaian.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, mengatakan denda dikenakan terhadap kendaraan berat yang ditahan karena melanggar ketentuan jam operasional.
“Ada sanksi yang kita kenakan kalau umpamanya (melanggar) dan kita menahan itu sanksinya kurang lebih sekitar Rp5 juta, dalam bentuk rupiah. Itu akan masuk ke kas daerah,” kata Fadli, Jumat (21/8/2026).
Fadli mengatakan Perwali yang mengatur operasional kendaraan berat ditargetkan rampung dalam satu bulan ke depan.
Saat ini, regulasi tersebut telah masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Pemerintah Kota Balikpapan berharap proses itu segera selesai sehingga aturan dapat diterapkan.
“Mudah-mudahan itu segera kita laksanakan,” ujar Fadli.
Sembari menunggu Perwali rampung, Pemkot Balikpapan menyiapkan langkah cepat untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan berat di lapangan.
Salah satu langkah yang disiapkan yakni melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Balikpapan dan Polresta Balikpapan.
Fadli mengatakan pihaknya akan segera berkomunikasi dengan Kapolresta Balikpapan untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut.
Kolaborasi itu diarahkan untuk melakukan penindakan langsung terhadap kendaraan berat yang melanggar jam operasional.
Pengawasan juga akan diperkuat melalui pembangunan Posko Wahana. Dishub Balikpapan berencana menambah titik pengawasan, terutama di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta.
“Untuk sementara titik yang kita akan ini kan nanti, pertama itu di Simpang Platinum, di Perumahan Nirwana. Yang kedua juga di Kilometer 3,” kata Fadli.
Posko tersebut nantinya melibatkan unsur terkait, mulai dari Polri hingga Dishub. Petugas akan melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap kendaraan berat yang melintas di luar jam operasional.
“Sehingga kita langsung melakukan penindakan, memberhentikan, dan juga menahan apabila ada kendaraan-kendaraan berat yang melintas di bukan jam-jam operasional,” jelasnya.
Traffic Light di Kilometer 7 Ikut Diaktifkan
Selain membangun pos pengawasan, Dishub Balikpapan juga berencana mengaktifkan traffic light yang telah terpasang di sejumlah titik.
Meski kewenangan traffic light tersebut berada di Balai Pengelola Transportasi Darat, Fadli menyebut pihaknya telah mengomunikasikan rencana pengaktifannya.
Salah satu traffic light yang dimaksud berada di Kilometer 7, tepatnya di simpang Grand City Balikpapan. Fasilitas tersebut dipasang melalui kerja sama dengan Sinar Mas.
“Itu salah satu langkah antisipasi kami untuk mencegah terjadinya kelalaian daripada kendaraan berat untuk melintas di jam-jam operasional,” ujar Fadli.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperketat pengawasan kendaraan berat sebelum Perwali yang menjadi dasar pengaturan dan sanksi selesai.
Dalam Perwali baru, ketentuan sanksi terhadap kendaraan berat yang melanggar jam operasional akan diperjelas.
Selain mencantumkan besaran denda, aturan tersebut nantinya memberikan kewenangan kepada Dishub untuk melakukan penghentian kendaraan yang melanggar ketentuan.
“Ada sanksi dan sudah menjelaskan juga rupiah apabila mereka melakukan pelanggaran di jam-jam operasional,” tutur Fadli.
Fadli menegaskan penguatan peran Dishub bukan berarti mengambil alih kewenangan Polresta Balikpapan.
Menurut dia, Dishub selama ini memiliki tugas menangani angkutan kota. Sementara kendaraan berat dan kendaraan pribadi merupakan kewenangan Polresta Balikpapan.
Karena itu, penerapan aturan baru akan mengandalkan penguatan koordinasi antara Dishub dan Polresta Balikpapan.
Apabila dalam penindakan ditemukan kendaraan yang melakukan pelanggaran rambu lalu lintas, kewenangan penanganannya tetap berada di Polresta Balikpapan.
“Tetapi ketika kita melakukan pemberhentian kendaraan yang notabene melakukan pelanggaran rambu lalu lintas, advokasi kebijakan tetap akan diambil oleh teman-teman dari Polresta,” ujar Fadli. (*)















