GUBERNUR Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.3/4477/BPBD-II tentang kesiapsiagaan bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan. Langkah tegas ini diambil guna mengantisipasi dampak fenomena El Nino yang mulai mengancam berbagai wilayah di Kaltim.
Surat edaran tertanggal 18 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Timur agar segera mengambil langkah konkret di lapangan.
"Para bupati dan wali kota diminta melakukan koordinasi antar-instansi terkait untuk pemantauan dan pengecekan lapangan bersama guna mengantisipasi kekeringan serta karhutla," kata Gubernur Rudy Mas’ud di Samarinda, Jumat (21/8/2026).
Rudy menekankan pentingnya pembaruan dan simulasi rencana kontingensi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, akademisi, media, hingga dunia usaha. Pemantauan perkembangan ancaman juga dioptimalkan melalui sistem peringatan dini BMKG.
Pemerintah kabupaten dan kota diminta segera mengidentifikasi potensi wilayah terdampak. Pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) wajib dilaksanakan secara berkelanjutan untuk menjaga ketersediaan sumber air warga.
"Kapasitas penampung air, seperti danau, waduk, embung, dan kolam retensi juga harus dipastikan terjaga dengan baik," pesan Rudy.
Mengenai krisis air, Pemprov Kaltim menginstruksikan daerah menyiapkan logistik pendukung, mulai dari armada tangki air bersih hingga pompa air. Kebijakan alternatif seperti pembangunan sumur bor dan pengaturan jadwal distribusi air masyarakat turut dimasukkan dalam skema mitigasi.
Edukasi mengenai gerakan hemat air untuk konsumsi rumah tangga maupun sektor pertanian gencar disosialisasikan ke tingkat tapak.
Larangan Pembakaran Lahan dan Sanksi Pidana
Sektor penanganan kebakaran hutan dan lahan menjadi fokus utama dalam edaran tersebut. Kepala daerah diwajibkan memantau sistem peringatan dini Kementerian Kehutanan dan BMKG secara berkala, sekaligus memperketat pengawasan aktivitas pembukaan lahan.
"Berikan imbauan melalui kepala desa dan dusun untuk tidak membakar saat membuka lahan, serta lakukan pemadaman segera jika ditemukan titik api," tegas Rudy.
Pengawasan wilayah rawan ditingkatkan hingga tingkat desa, termasuk pemantauan tinggi muka air tanah (TMAT) di kawasan lahan gambut. Satuan tugas karhutla berbasis masyarakat kembali diaktifkan untuk mempercepat respons pemadaman awal.
Pemerintah daerah diarahkan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindak tegas para pelaku pelanggaran. Penegakan hukum diterapkan melalui sanksi administratif, denda materiil, hingga sanksi pidana.
Seluruh perkembangan kondisi di lapangan wajib dilaporkan secara berkala ke Pusdalops BPBD Provinsi Kaltim melalui layanan Call Center 0811-5844-722.
Lonjakan Titik Panas dan Luas Karhutla Kaltim
Data Pusdalops BPBD Kaltim mencatat lonjakan sebaran titik panas (hotspot) yang terdeteksi puluhan hingga ratusan titik oleh berbagai satelit pengawas per 11 Agustus 2026.
Eskalasi kejadian kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur menunjukkan tren kenaikan sejak awal tahun. Terhitung sejak Januari hingga 10 Agustus 2026, telah terjadi 196 kejadian karhutla dengan total area terbakar mencapai 388,8 hektare.
Langkah penerbitan surat edaran ini melengkapi kebijakan pencegahan sebelumnya, di mana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi sejak 1 April 2026. (*)













