VIDEO mengenai dugaan pungli Pelabuhan Semayang, Balikpapan yang menyasar pengemudi truk dan trailer antrean bongkar muat mendapat perhatian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan. Dishub melakukan pengecekan langsung ke lapangan pada 18 Agustus 2026.
Kepala Dishub Balikpapan Muhammad Fadli Fathurrahman mengatakan, penelusuran dilakukan melalui UPTD Pengelolaan Parkir untuk memastikan pihak yang berada dalam video serta aktivitas pungutan yang dipersoalkan.
Dari hasil pengecekan, Dishub memastikan perempuan yang terlihat dalam video dugaan pungli Pelabuhan Semayang bukan juru parkir binaan UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Kota Balikpapan.
“Oknum wanita yang berada dalam video tersebut bukan merupakan juru parkir binaan UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Kota Balikpapan,” kata Muhammad Fadli Fathurrahman dalam keterangannya.
Dishub kemudian melakukan penelusuran terhadap identitas perempuan yang disebut sebagai oknum terduga dengan inisial E alias J.
Menurut Dishub Balikpapan, keberadaan E alias J saat ini masih dalam proses penelusuran dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Dishub juga menyebut oknum terduga tersebut telah beberapa kali mendapat teguran dan penindakan dari pihak-pihak terkait. Namun, yang bersangkutan disebut masih kembali beroperasi.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penelusuran Dishub setelah video dugaan pungutan terhadap pengemudi truk dan trailer yang tengah mengantre bongkar muat di kawasan Pelabuhan Semayang beredar.
Fadli menegaskan Dishub Balikpapan tidak pernah menerapkan pungutan di ruas jalan umum di luar tarif resmi parkir.
Pungutan resmi hanya diberlakukan oleh juru parkir binaan pada titik parkir yang telah ditetapkan.
“Dinas Perhubungan Kota Balikpapan tidak pernah menerapkan pungutan di ruas jalan umum di luar tarif resmi parkir oleh juru parkir binaan di titik parkir resmi,” tegas dia dalam keterangan resminya.
Penegasan tersebut sekaligus membedakan pungutan resmi yang dikelola melalui mekanisme parkir dengan aktivitas pungutan oleh pihak yang tidak memiliki status sebagai juru parkir binaan Dishub.
Dishub Balikpapan mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan dan pengemudi angkutan, tidak langsung membayar apabila dimintai pungutan oleh pihak yang identitas maupun kewenangannya tidak jelas.
Jika menemukan dugaan pungutan liar, masyarakat diminta merekam kejadian sebagai bukti dan segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Dishub Kota Balikpapan.
Langkah tersebut dinilai penting agar laporan dapat ditindaklanjuti berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia. (*)















