PEMERINTAH Pemerintah Kota Bontang bersama Kantor Pertanahan (BPN/ATR) setempat terus mempercepat penertiban hukum atas seluruh aset milik daerah dengan pendampingan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Progres percepatan legalisasi tersebut kini telah menembus angka 90 persen, ditandai dengan penyerahan sertifikat lahan terbaru, Senin (17/8/2026).
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengonfirmasi bahwa capaian penertiban legalitas lahan milik pemerintah daerah ini menunjukkan tren yang sangat positif.
“Alhamdulillah lahan-lahan Kota Bontang sudah hampir 90 persen bersertifikat semua,” ujar Neni.
Pemkot Bontang mematok target optimis agar seluruh proses legalisasi lahan pemerintah dapat selesai secara menyeluruh sebelum akhir tahun ini.
“Insyaallah bulan Oktober semuanya lahan Kota Bontang ini sudah bersertifikat semua,” kata Neni.
Neni menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah daerah sangat mendasar agar seluruh aset dapat dipertanggungjawabkan serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pelayanan publik. Langkah ini juga diharapkan menjadi percontohan bagi pemerintah daerah lain di Indonesia dalam tata kelola barang milik daerah.
"Kita termasuk daerah yang aktif dalam menuntaskan masalah sertifikat aset. Makanya kami meminta pendampingan dari KPK, dan BPN," tuturnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bontang Hamim Muddayana merinci dua sertifikat aset Pemkot terbaru yang diserahkan. Lahan pertama diperuntukkan bagi pengembangan ekonomi masyarakat, mencakup Pusat Jajan Serba Ada (Pujasera), Gedung Koperasi Desa/Kelurahan, serta Posyandu di Kelurahan Bontang Baru.
Sertifikat kedua mencakup lahan operasional fasilitas publik vital, yaitu Water Treatment Plant (WTP) milik PDAM Tirta Taman yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Menurut Hamim, kejelasan dokumen legalitas menjadi fondasi utama bagi pemerintah daerah dalam mengamankan, mengelola, serta merencanakan program pembangunan jangka panjang secara aman.
“Kami akan terus berupaya membantu menyelesaikan percepatan sertifikasi aset Pemkot ini. Kami siap menuntaskan proses sertifikasi tersebut sesuai target,” tegas Hamim.
Selain pengamanan aset daerah, BPN/ATR Kota Bontang turut menyerahkan dua sertifikat kepemilikan tanah wakaf kepada pengelola fasilitas keagamaan dan pendidikan sosial.
Penerima sertifikat wakaf tersebut meliputi lahan fasilitas parkir Masjid Roudlotuth Tholibin di Kelurahan Tanjung Laut Indah serta area rumah ibadah Mushola dan PAUD Daaril Mi'roj di Kelurahan Gunung Elai.
Hamim menyebutkan bahwa perlindungan hukum terhadap tanah wakaf menjadi prioritas sejajar untuk mencegah timbulnya sengketa lahan di tengah masyarakat pada masa mendatang.
“Sertifikat wakaf ini juga jadi konsen yang akan kami tuntaskan agar keberadaannya terlindungi dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ucap Hamim. [ADS]















