MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menginstruksikan seluruh jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk merombak total pendekatan pelayanan publik. Nusron menegaskan bahwa pelayanan pertanahan BPN wajib menempatkan masyarakat sebagai poros utama.
Instruksi tegas tersebut disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan langsung kepada jajaran pimpinan dan staf Kanwil BPN NTT di Kupang, Selasa, 4 Agustus 2026.
Nusron mengingatkan posisi dasar aparatur sipil negara sebagai pelayan masyarakat. Menurutnya, ukuran keberhasilan instansi pemerintah terletak pada kepastian waktu, kemudahan prosedur, serta kecepatan penyelesaian berkas permohonan.
"Kita ini pelayan publik. Namanya pelayan, ibarat orang jualan, pembeli adalah raja. Ukurannya jelas, yaitu kepastian dan kepuasan. Kalau ada masalah, jangan menggunakan sudut pandang petugas. Gunakan sudut pandang masyarakat pemohon," ujar Menteri Nusron dalam pengarahannya.
Ia menganalogikan kenyamanan layanan publik seperti pengalaman menumpang moda transportasi udara. Kepuasan publik muncul ketika fasilitas dan proses yang dilalui berjalan lancar tanpa penyulit yang tidak perlu.
Nusron menekankan pentingnya simplifikasi regulasi. Setiap aturan dan prosedur pelayanan pertanahan BPN harus dirancang secara sederhana, terukur, dan benar-benar dapat diimplementasikan secara teknis di lapangan.
Pemerintah menargetkan eliminasi hambatan birokrasi yang selama ini sering mengular dalam pengurusan sertifikat maupun peralihan hak atas tanah. Langkah ini dipandang krusial untuk meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pertanahan nasional.
Sebagai wujud nyata transformasi digital dan efisiensi birokrasi, Kementerian ATR/BPN kini menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal serta percepatan pendaftaran Peralihan Hak.
Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya, melaporkan bahwa inovasi Pengukuran Terjadwal dan pilot project perbaikan layanan Peralihan Hak saat ini telah beroperasi di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kupang.
"Untuk Pengukuran Terjadwal, kami sudah implementasi di Kantah Kota Kupang, dan akan menyusul pada bulan ini di tujuh Kantah lainnya. Sementara, untuk layanan Peralihan Hak juga sudah ada pilot project, di Kantah Kota Kupang juga," jelas I Ketut Gede Ary Sucaya.
Ekspansi sistem ini akan diperluas secara bertahap ke tujuh Kantah daerah lainnya di wilayah Nusa Tenggara Timur guna menjamin pemerataan kualitas layanan.
Kunjungan kerja Menteri ATR/BPN ke Kupang didampingi sejumlah pejabat utama kementerian, di antaranya Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad; Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima; Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan; serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. (*)















