POLRESTA Balikpapan memperketat pengawasan titik api menggunakan sistem pemantauan digital dan patroli lapangan guna mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah kesiapsiagaan ini digelar di tengah potensi dampak El Nino yang mengintai wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Wakapolresta Balikpapan AKBP Fauzan Arianto mewakili Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy menegaskan bahwa teknologi menjadi garda terdepan dalam mendeteksi bahaya kebakaran sejak dini.
"Kegiatan-kegiatan kita di dalam pemantauan, monitoring melalui aplikasi Lembus Wana, Lancang Kuning, kemudian juga monitoring lewat patroli akan segera kami tingkatkan," ujar Fauzan usai memimpin apel kesiapsiagaan Karhutla di Mapolresta Balikpapan, Kamis (13/8/2026).
Apel lintas instansi ini melibatkan sinergi TNI-Polri, Pemerintah Kota Balikpapan, BPBD, Pemadam Kebakaran, hingga relawan masyarakat.
Meski cuaca Balikpapan saat ini masih diselingi hujan, aparat tak ingin kecolongan. Polresta Balikpapan langsung mengaktifkan command center yang terintegrasi dengan sistem Biconnect dan aplikasi Lembus Wana milik Polda Kaltim.
Sistem terpadu ini memfasilitasi koordinasi langsung dengan petugas di lapangan jika terdeteksi lonjakan suhu atau hotspot. Tim khusus yang dibentuk siap meluncur ke lokasi kejadian sesaat setelah sinyal peringatan diterima.
"Command center akan mengorkestrasi terhadap petugas kami yang di lapangan apabila menemukan hotspot," tutur Fauzan.
Larangan Membakar Lahan dan Sampah
Di luar persiapan teknis dan personel, kepolisian menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat. Fauzan meminta warga tidak menggunakan metode pembakaran saat membuka lahan baru maupun membersihkan pemukiman.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Balikpapan, mari membuka lahan dengan tidak cara membakar agar sama-sama kita menjaga kenyamanan dan mengayomi ekosistem," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kebiasaan membakar sampah sembarangan juga memperburuk kualitas udara serta memicu kebakaran yang meluas. Pemkot Balikpapan telah menyediakan fasilitas tempat pembuangan sampah resmi yang dapat dimanfaatkan warga.
Pencegahan karhutla memerlukan komitmen kolektif dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Basarnas, Masyarakat Peduli Api, hingga institusi penegak hukum.
Strategi penanganan dipfokuskan pada tiga tahap utama: deteksi dini, tindakan pre-emptive, dan langkah preventif. Penegakan hukum menjadi opsi terakhir jika terjadi pelanggaran berat secara sengaja.
"Mari kita sama-sama menjaga lingkungan kita, menjaga ekosistem kita, mari peduli pada alam kita. Mari kita jaga Kota Balikpapan yang Guyup, Rukun, Banua Etam Bersatu," imbau Fauzan.
Masyarakat yang menemukan titik api atau kondisi darurat di sekitar pemukiman diimbau segera menghubungi layanan call center 110 Polresta Balikpapan yang bersiaga selama 24 jam. (*)















