POLRESTA Balikpapan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.096,99 gram di Mapolresta Balikpapan, Rabu (12/8/2026). Barang bukti tersebut berasal dari 27 laporan polisi dengan 28 tersangka yang diungkap sepanjang Juni hingga 1 Agustus 2026.
Pemusnahan sabu dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan AKP Firman Ernanto. Kegiatan turut disaksikan perwakilan Humas, Propam, Siwas, dan Sattahti Polresta Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, advokat, serta para tersangka.
Dalam prosesnya, sabu dilarutkan ke dalam air sebelum dibuang melalui saluran wastafel. Seluruh tahapan pemusnahan disaksikan langsung oleh pihak-pihak yang hadir.
AKP Firman mengatakan pemusnahan sabu tersebut menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas Polri dalam menangani perkara narkotika.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen keras Polri, khususnya Polresta Balikpapan beserta jajaran, dalam menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kota Balikpapan,” ujar Firman.
Dari 27 laporan polisi yang berhasil diungkap, sebanyak 23 LP ditangani Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Empat LP lainnya berasal dari Polsek Balikpapan Timur.
Total terdapat 28 tersangka dalam rangkaian perkara tersebut. Mereka terdiri atas 26 tersangka laki-laki dan dua tersangka perempuan.
“Jadi total jumlah tersangka 28 orang yang terdiri dari 26 tersangka laki-laki dan 2 tersangka perempuan,” kata Firman.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat neto keseluruhan 1.096,99 gram.
“Dengan total berat neto keseluruhan sabu yang akan dimusnahkan adalah seberat 1.096,99 gram,” ungkapnya.
Barang bukti itu kemudian dimusnahkan setelah mendapatkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan.
Meski demikian, tidak seluruh barang bukti langsung dimusnahkan. Sebagian kecil disisihkan untuk kebutuhan pengujian laboratorium forensik serta pembuktian dalam persidangan.
“Sementara sisanya harus segera kita musnahkan sesuai dengan amanat undang-undang,” ujar Firman.
10.970 Jiwa Disebut Berhasil Diselamatkan
Pemusnahan sabu seberat lebih dari satu kilogram tersebut tidak hanya dipandang sebagai rangkaian penanganan barang bukti perkara narkotika.
Firman menyebut pengungkapan dan pemusnahan tersebut berkaitan dengan upaya melindungi masyarakat dari dampak peredaran narkoba, terutama generasi penerus.
“Pemusnahan sabu seberat 1.096,99 gram ini bukan sekadar angka atau rutinitas penegakan hukum semata, namun jauh lebih berharga dari sekadar nilai materi adalah dampak penyelamatan generasi penerus bangsa. Ini adalah wujud langkah nyata bagi kita untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ucapnya.
Berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, Firman mengatakan Polresta Balikpapan berhasil menyelamatkan 10.970 jiwa generasi penerus bangsa dari bahaya narkoba.
Angka tersebut menjadi bagian dari pesan yang ingin disampaikan kepolisian melalui pemusnahan sabu tersebut: pemberantasan narkotika tidak berhenti pada pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka, tetapi juga pada upaya mencegah narkoba beredar lebih luas di tengah masyarakat.
Pemusnahan sabu dilakukan secara bersama-sama sebagai bagian dari rangkaian penanganan barang bukti perkara narkotika.
Keterlibatan unsur internal Polresta Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, advokat, serta para tersangka menjadi bagian dari proses pemusnahan yang berlangsung terbuka.
Sepanjang periode Juni hingga 1 Agustus 2026, pengungkapan 27 laporan polisi tersebut menghasilkan 28 tersangka dan barang bukti sabu dengan berat neto 1.096,99 gram.
Bagi Polresta Balikpapan, pemusnahan sabu tersebut sekaligus menjadi penegasan komitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Balikpapan. (*)















