RESIDIVIS bobol rumah kembali terjadi di Balikpapan. Seorang pria berinisial IM (43) ditangkap setelah aksinya membobol rumah warga di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, dipergoki langsung oleh pemilik rumah, Jumat (7/8/2026).
Korban yang baru pulang sekira pukul 07.30 WITA mendapati IM masih berada di dalam kamar lantai dua rumahnya. Penemuan itu langsung mengungkap dugaan pencurian yang baru saja dilakukan pelaku.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Barat AKP Hari Purnomo, diwakili Kanit Reskrim IPTU Hendik Winarto, membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Hendik, korban awalnya tidak menyangka akan menemukan orang asing berada di dalam rumahnya saat pulang.
"Saat pulang ke rumah, korban mendapati IM berada di dalam kamar di lantai dua," ujar Hendik, Senin (10/8/2026).
Korban kemudian memeriksa kondisi rumah. Hasilnya, satu unit outdoor AC merek Midea yang sebelumnya terpasang sudah berpindah ke teras lantai dua. Kabel AC juga telah dipotong.
Selain itu, uang tunai Rp500 ribu yang disimpan di dalam kamar dilaporkan hilang.
Saat ditanya mengenai kejadian tersebut, IM mengakui perbuatannya kepada korban. "Korban menanyakan perihal kejadian tersebut kepada terduga pelaku dan terduga pelaku mengakui perbuatannya," kata Hendik.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap pelaku masuk ke rumah dengan memanjat dinding bangunan. Setelah mencapai bagian atas, IM mencongkel jendela sebelum masuk ke dalam rumah.
Korban memperkirakan total kerugian mencapai sekitar Rp3,5 juta. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Balikpapan Barat.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melalui penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan IM beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi: satu unit outdoor AC merek Midea;
uang tunai Rp69 ribu. Penyelidikan juga mengungkap bahwa IM bukan kali pertama berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Pria yang merupakan warga Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, itu diketahui berstatus residivis. Menurut Hendik, keberadaan pelaku selama ini juga kerap dikeluhkan warga.
"Pelaku sering meresahkan warga, seperti mabuk, mencuri, dan narkoba," ujarnya.
Ia juga menyebut pihak keluarga pelaku sudah tidak lagi memberikan perhatian terhadap IM.
"Pihak keluarga sudah tidak peduli terhadap pelaku," tutur Hendik.
Setelah diamankan, IM dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum.
Penyidik menjeratnya dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi pemberkasan perkara. (*)















