TAMBAHAN Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara alias TPP ASN Kutai Timur (Kutim) berpeluang mengalami kenaikan pada 2027. Peluang itu muncul setelah proporsi belanja pegawai Pemkab Kuti tercatat masih berada di bawah ambang batas maksimal 30 persen dari pendapatan daerah.
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan tahun 2026 menunjukkan, Kutim menjadi salah satu dari hanya dua kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang memiliki belanja pegawai di bawah ketentuan tersebut.
Kondisi ini dinilai memberikan ruang fiskal bagi pemerintah daerah untuk menata kembali kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan data DJPK, Kutim memiliki pagu pendapatan daerah sekitar Rp5,763 triliun dengan belanja pegawai mencapai Rp1,599 triliun atau sekitar 27,75 persen dari total pendapatan daerah.
Persentase itu menjadi yang terendah kedua di Kalimantan Timur setelah Kabupaten Mahakam Ulu yang mencatatkan proporsi belanja pegawai sebesar 23,21 persen.
Sekretaris Daerah Kutai Timur, Rizali Hadi, mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah daerah untuk mengkaji kemungkinan peningkatan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN.
"Belanja pegawai masih di bawah 30 persen. Masih memungkinkan untuk mengambil kebijakan kenaikan TPP," jelas Rizali Hadi usai mengikuti rapat Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) secara virtual di Kantor Diskominfo Staper Kutim, Senin (10/8/2026).
Menurut Rizali, regulasi pengelolaan keuangan daerah mengamanatkan agar belanja pegawai tidak melampaui 30 persen dari APBD. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan belanja pegawai harus melalui perhitungan yang matang.
Rizali menegaskan pemerintah daerah tidak akan mengambil keputusan hanya berdasarkan besarnya APBD.
Seluruh komponen belanja akan dihitung secara menyeluruh, mulai dari kebutuhan belanja pegawai, belanja modal, belanja barang dan jasa, hingga pembiayaan program prioritas daerah.
Ia memastikan peningkatan kesejahteraan ASN tetap harus berjalan beriringan dengan kesinambungan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Kutim saat ini masih membahas besaran kenaikan TPP ASN yang akan diusulkan pada penyusunan APBD 2027.
Dalam pembahasan awal, nilai kenaikan yang mengemuka diperkirakan berada di kisaran 35 persen dibandingkan besaran TPP yang diterima ASN saat ini.
Meski demikian, angka tersebut belum menjadi keputusan final karena masih menunggu hasil penghitungan kemampuan fiskal daerah.
Proporsi belanja pegawai Kutim yang masih berada di angka 27,75 persen memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian kebijakan belanja pegawai tanpa melampaui batas maksimal yang ditetapkan.
Namun demikian, Pemkab Kutim menegaskan setiap kebijakan fiskal tetap akan mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan ASN, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan keberlanjutan program prioritas daerah. (*)















