PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Timur alias Pemprov Kaltim mengubah arah kebijakan pengelolaan pasir Sungai Kandilo di Kabupaten Paser dengan menempatkan keadilan ekonomi dan keterlibatan warga lokal sebagai prioritas.
Penataan tersebut diarahkan untuk mengikis praktik monopoli usaha sekaligus membuka kesempatan yang lebih setara bagi masyarakat sekitar dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam.
Instruksi Gubernur Kaltim menjadi salah satu dasar arah kebijakan tersebut. Pemanfaatan sumber daya sungai diminta dilakukan secara terbuka dan berkeadilan, tanpa monopoli pengelolaan air sungai.
Kebijakan itu juga mendorong masyarakat lokal agar tidak hanya menjadi penonton dalam aktivitas ekonomi di wilayahnya sendiri.
Guna mewujudkan pemanfaatan yang lebih inklusif, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Paser untuk menyelesaikan polemik perizinan tambang.
Penataan pasir Sungai Kandilo dirancang agar warga lokal dan masyarakat adat dapat terlibat langsung serta memperoleh manfaat ekonomi dari potensi pasir yang tersedia.
Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan potensi pasir di wilayah Kandilo cukup besar jika pengelolaannya melibatkan masyarakat.
“Potensi pasir di alur Kandilo ini kita arahkan agar dikelola dengan melibatkan langsung masyarakat adat,” ujar Bambang.
Pernyataan tersebut menegaskan arah kebijakan Pemprov Kaltim yang ingin menempatkan masyarakat sekitar sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya alam.
Bagi pemerintah daerah, keterlibatan warga menjadi bagian penting dalam mendorong pemanfaatan sumber daya yang lebih berkeadilan.
Penataan pasir Sungai Kandilo tidak hanya diarahkan pada aspek ekonomi. Pemerintah juga mengaitkannya dengan persoalan pendangkalan yang mengganggu jalur transportasi air.
Bambang mengatakan pembahasan bersama Forum Tata Ruang Kabupaten Paser dilakukan untuk mengatur pembersihan endapan pasir di alur sungai.
Penataan tersebut diarahkan agar kegiatan pelayaran kembali lancar dengan tetap memperhatikan tatanan lingkungan.
Saat meninjau tumpukan pasir milik PT Kandilo Pasir Pematang di lapangan, Bambang menjelaskan adanya manfaat ganda dari pengerukan pasir tersebut.
“Di satu sisi, pengerukan ini membantu mengurangi sedimentasi dan menjaga kelancaran alur pelayaran. Di sisi lain, aktivitasnya menggerakkan roda ekonomi warga,” sebut Bambang.
Dengan pendekatan tersebut, pengerukan pasir tidak ditempatkan semata sebagai aktivitas penambangan.
Kegiatan itu diarahkan menjadi bagian dari penataan lingkungan sekaligus aktivitas ekonomi yang melibatkan masyarakat dan memberikan pendapatan bagi daerah.
Penataan pasir Sungai Kandilo juga dibarengi dengan penegasan mengenai kepatuhan terhadap aturan.
Manajemen pengelola tambang telah menyatakan kesiapan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku demi menjaga kelestarian alam.
Bambang mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyalahi aturan hukum dalam pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tersebut. Menurut dia, kegiatan ekonomi tetap harus berjalan tanpa mengorbankan fungsi ekologis sungai.
“Pemanfaatan kekayaan alam daerah harus terus berlangsung secara berkelanjutan tanpa harus mengorbankan fungsi ekologis sungai,” pungkasnya.
Penataan pasir Sungai Kandilo kini diarahkan pada dua kepentingan yang berjalan beriringan: menjaga fungsi sungai sekaligus membuka ruang ekonomi bagi masyarakat lokal.
Pemprov Kaltim bersama Pemkab Paser masih berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan perizinan tambang agar pemanfaatan potensi pasir dapat berlangsung sesuai aturan. (*)















