BADAN Gizi Nasional (BGN) mulai pekan depan mewajibkan batas aman konsumsi MBG dicantumkan pada setiap ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketentuan ini berlaku di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan pencantuman batas waktu konsumsi menjadi penanda bagi guru dan siswa agar makanan dikonsumsi dalam kondisi aman. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG di sekolah.
Sudaryono menyampaikan kebijakan itu dalam rapat koordinasi tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara daring, Sabtu (8/8/2026).
"Mulai minggu depan ini, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau ada peringatan untuk dikonsumsi atau harus dimakan sebelum jam berapa."
Menurut Sudaryono, peran guru menjadi penting untuk memastikan siswa tidak mengonsumsi makanan yang sudah melewati batas aman konsumsi MBG yang tercantum pada ompreng.
Sudaryono menjelaskan menu MBG tidak menggunakan bahan pengawet dan disiapkan sebagai makanan segar. Karena itu, makanan memiliki batas waktu tertentu untuk tetap aman dikonsumsi.
Secara umum, kata dia, makanan MBG maksimal dikonsumsi empat jam setelah matang. Batas waktu tersebut menjadi "window" yang harus diperhatikan sebelum makanan diberikan dan dikonsumsi siswa.
Guru diminta memastikan makanan yang sudah melewati waktu tersebut tidak lagi dikonsumsi siswa. Ketentuan ini menjadi bagian dari pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan program MBG.
Selain memperhatikan batas aman konsumsi MBG, Sudaryono juga meminta siswa tidak membawa makanan pulang dari sekolah.
Sudaryono meminta pelaksanaan MBG mengikuti petunjuk teknis, termasuk memastikan makanan dikonsumsi di sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan.
"Sesuai dengan petunjuk teknis, bapak, ibu semua, (MBG) sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ, dikonsumsi di kelas itu di jam yang memang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dibawa pulang."
Dia mengatakan praktik membawa pulang MBG disebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kasus keracunan di sejumlah titik.
Menurut Sudaryono, kasus tersebut tidak hanya dialami siswa. Orang tua di rumah juga disebut ikut mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG yang dibawa pulang.
Sudaryono mencontohkan pengalaman saat mendatangi sebuah sekolah dasar (SD) di Bogor. Dia menceritakan adanya siswa yang membawa makanan pulang karena teringat ibunya di rumah.
"Memang ini paham sekali, dirinya juga kemarin di satu SD yang di Bogor yang saya datangi itu kemudian dibelah dua, dia bilang dia teringat ibunya di rumah. Ini menjadi satu case keracunan di beberapa titik."
Sudaryono kemudian menegaskan kasus keracunan tersebut juga melibatkan orang tua yang mengonsumsi makanan yang dibawa pulang.
"Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi."
Karena itu, BGN menekankan pentingnya kepatuhan terhadap waktu konsumsi yang ditetapkan serta anjuran agar makanan disantap di sekolah.
27.489 SPPG Gunakan Sistem Monitoring Produksi
Selain menerapkan batas aman konsumsi MBG, BGN saat ini memiliki 27.489 SPPG yang beroperasi. Seluruh SPPG tersebut diwajibkan menggunakan sistem monitoring produksi.
Sistem tersebut mencatat tahapan produksi makanan secara berurutan. Proses yang dipantau mulai dari persiapan bahan makanan, memasak, makanan matang, pengemasan, hingga pengiriman ke sekolah.
Melalui sistem monitoring itu, BGN dapat mengetahui waktu makanan diproduksi, matang, hingga disajikan kepada siswa.
Pengawasan juga dilakukan di sekolah melalui petugas penanggung jawab atau person in charge (PIC).
PIC di setiap sekolah berasal dari tenaga kependidikan, seperti tenaga administrasi atau tata usaha. Posisi tersebut bukan diisi guru yang memiliki tugas mengajar.
PIC bertugas menerima makanan dari dapur dan melakukan pemeriksaan sebelum makanan diberikan kepada siswa. Proses pemeriksaan tersebut juga tercatat dalam sistem.
Pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme organoleptik. Makanan dibuka dan diambil sampelnya untuk kemudian diperiksa melalui bau, rasa, serta tampilan.
"Namun di situ, tetap PIC juga melakukan satu mekanisme organoleptik, yaitu dibuka, diambil sampelnya, dibuka, kemudian dibau, dicium, dirasa, dilihat."
Sudaryono menegaskan makanan yang tidak memenuhi standar tidak boleh diberikan kepada siswa.
"Manakala tidak memenuhi standar, maka tidak harus atau wajib hukumnya tidak diberikan kepada siswa. Jadi PIC itu adalah layer terakhir kedua, yang memastikan bahwa menu makanan itu aman dan tidaknya." (*)















