MASYARAKAT Hukum Adat (MHA) Wehea di Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim), selangkah lagi memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah daerah. Proses yang telah berjalan selama bertahun-tahun kini memasuki tahap penyempurnaan dokumen sebelum diajukan kepada Bupati Kutai Timur untuk ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
Pengakuan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak-hak masyarakat adat, sekaligus membuka jalan bagi pengusulan hutan adat kepada pemerintah pusat.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Joni Abdi Setia, menegaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat merupakan amanat konstitusi yang memiliki dasar hukum kuat.
Landasan tersebut mengacu pada Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, serta berbagai regulasi pemerintah, termasuk Permendagri Nomor 52 Tahun 2018.
Menurut Joni, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 menjadi tonggak penting karena menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
"Penetapan ini menjadi kunci pembuka bagi pengakuan hutan adat oleh pemerintah pusat sekaligus dasar pendaftaran hak ulayat pada kantor pertanahan," kata Joni.
Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kutai Timur yang dibentuk sejak 2019 telah menyelesaikan proses identifikasi, verifikasi teknis, serta validasi lapangan terhadap enam calon masyarakat hukum adat di enam desa di Kecamatan Muara Wahau.
Seluruh proses tersebut dilakukan dengan pendampingan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Karena keenam komunitas masih berasal dari rumpun Wehea, penyelesaian batas wilayah adat menjadi tahapan penting sebelum penetapan dilakukan.
Joni menjelaskan penegasan batas wilayah harus diselesaikan melalui musyawarah internal masyarakat adat dengan mempertimbangkan sejarah, kesepakatan bersama, dan pemetaan partisipatif, bukan semata-mata mengikuti batas administrasi desa.
Proses pengakuan juga mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur penelitian hak ulayat secara menyeluruh. Penelitian tersebut melibatkan Kantor Pertanahan Kutim untuk mengkaji aspek yuridis, fisik, hingga spasial.
Langkah itu dilakukan guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih penguasaan lahan yang berpotensi memicu sengketa agraria.
"Pemkab Kutim tidak menghendaki proses pengakuan masyarakat hukum adat justru melahirkan persoalan baru ataupun konflik agraria," tegas Joni.
Dalam rapat bersama panitia, seluruh calon masyarakat hukum adat juga diminta segera melengkapi dokumen sesuai hasil verifikasi.
Setiap lembaga adat diwajibkan mendokumentasikan struktur kelembagaan, hukum adat, serta sanksi adat secara tertulis sebagai bagian dari persyaratan administratif.
"Pengakuan harus memberikan kepastian hukum, menjaga keharmonisan sosial, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat," ujarnya.
Apabila seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap, Panitia Masyarakat Hukum Adat akan menggelar sidang pleno.
Hasil sidang tersebut akan menjadi rekomendasi kepada Bupati Kutai Timur sebagai dasar penerbitan Keputusan Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Secara paralel, pemerintah daerah bersama mitra juga akan menyiapkan dokumen pengusulan penetapan hutan adat kepada pemerintah pusat agar proses dapat segera dilanjutkan.
Proses Berjalan Sejak 2012
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur, Siti Sugiyanti, mengatakan perjuangan pengakuan MHA Wehea telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Usulan pengakuan mulai bergulir sejak 2012, sedangkan pemenuhan persyaratan administrasi dilakukan secara intensif sejak 2021.
Seluruh dokumen juga telah melewati verifikasi teknis pada 2024.
"Seluruh dokumen juga telah diverifikasi secara teknis pada 2024. Harapannya, proses ini segera berlanjut pada tahap penetapan karena masyarakat sudah sangat menantikannya," ujar Siti.
Ia menjelaskan, enam komunitas adat dalam kawasan Wehea sepakat ditetapkan secara terpisah sesuai wilayah administrasi desa masing-masing.
"Kesepakatan mereka adalah menggunakan batas administrasi desa sebagai batas wilayah masing-masing komunitas adat," jelasnya.
Siti menambahkan, masyarakat hukum adat Wehea bukan hanya dikenal di tingkat nasional, tetapi juga mendapat perhatian internasional.
Kawasan dan budaya Wehea memperoleh pengakuan dari UNESCO pada 2015 serta menjadi objek berbagai penelitian akademis mengenai pelestarian hutan dan budaya masyarakat adat.
Menurutnya, pengakuan resmi nantinya akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas peluang kerja sama dengan berbagai lembaga nasional maupun internasional, khususnya dalam bidang pelestarian hutan adat.
Di Kaltim sendiri terdapat sekitar 517 komunitas masyarakat hukum adat. Namun hingga kini baru 10 komunitas yang telah memperoleh penetapan resmi, yakni dua komunitas di Kabupaten Paser, lima di Kutai Barat, dan tiga di Mahakam Ulu. (*)














