WAKIL Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi menerima audiensi Tim Daerah Otonomi Baru (DOB) Sangsaka di ruang kerjanya, Sangatta, Rabu (5/8/2026). Pertemuan ini membahas percepatan usulan pembentukan daerah otonom baru yang mencakup lima kecamatan strategis di wilayah utara Kutim.
DOB Sangsaka dirancang melingkupi Kecamatan Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, dan Karangan. Wilayah ini diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan baru sekaligus kawasan penyangga strategis Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua Harian Tim DOB Sangsaka Sayid Sulaiman Alaydrus menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru ini menjadi langkah konkret memperpendek rentang kendali pemerintahan. Selama ini, jarak tempuh masyarakat dari wilayah pesisir utara menuju pusat pemerintahan di Sangatta tergolong jauh.
"Kami datang memohon arahan serta dukungan moril dari pemerintah daerah. Kami melanjutkan cita-cita para pendahulu dalam memperjuangkan pembentukan DOB Sangsaka," tegas Sayid.
Sayid menjelaskan, kajian akademis hingga penetapan batas wilayah telah dirampungkan. Selain mempercepat pelayanan publik, calon wilayah DOB Sangsaka menyimpan potensi ekonomi raksasa, mulai dari tambang batu bara, industri semen, perkebunan kelapa sawit, hingga sektor kelautan dan perikanan.
Persyaratan utama berupa dukungan awal Bupati dan Ketua DPRD Kutim telah dikantongi tim inisiator. Target berikutnya adalah pengawalan dokumen administrasi pada agenda resmi legislatif.
Tim DOB Sangsaka menjadwalkan pembahasan melalui hearing bersama DPRD Kutim pada Agustus 2026. Agenda ini menjadi batu pijakan awal sebelum pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Wakil Bupati Kutai Timur Mahyunadi menyambut positif komitmen tim pejuang pemekaran tersebut. Mahyunadi mengaku telah mengawal gagasan DOB Sangsaka sejak dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim.
"Saya sudah mengikuti gagasan ini jauh sebelum banyak pihak mengusulkannya. Luas wilayah Kutai Timur memang menjadi tantangan utama pemerataan pelayanan publik," ungkap Mahyunadi.
Meski memberikan sinyal hijau, Mahyunadi mengingatkan agar seluruh kelengkapan administrasi disusun secara cermat dan mematuhi regulasi perundang-undangan. Mekanisme pengajuan harus bergulir secara bertahap, mulai dari DPRD Kabupaten, Pemprov Kaltim, hingga keputusan akhir di Pemerintah Pusat. (*)















