PROGRAM jaminan pekerja rentan yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sejak 2023 terus menunjukkan hasil nyata. Hingga medio 2026, sekira 34 ribu warga sektor informal telah terdaftar sebagai peserta dan memperoleh perlindungan sosial melalui program tersebut.
Program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru ketika pencari nafkah mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengatakan program tersebut menyasar masyarakat yang bekerja di sektor informal dan selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan ketenagakerjaan.
Kelompok penerima manfaat meliputi petani, nelayan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta berbagai profesi lainnya yang mencakup sekitar 10 jenis pekerjaan.
Untuk memastikan keberlanjutan program, Pemkot Bontang mengalokasikan anggaran lebih dari Rp7 miliar setiap tahun.
Menurut Neni, pemerintah juga menerapkan proses verifikasi data secara berlapis agar bantuan benar-benar diterima warga yang berhak.
"Kami memastikan data terus diperbarui agar program ini tepat sasaran dan benar-benar melindungi warga yang membutuhkan," ujar Neni, Rabu (5/8/2026).
Pemutakhiran data dilakukan dengan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta pembaruan rutin setiap bulan.
Langkah tersebut dinilai penting agar peserta yang memenuhi syarat tetap memperoleh perlindungan, sekaligus menghindari potensi kesalahan sasaran dalam penyaluran manfaat.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bontang, Taufiq Nurrahman, mengungkapkan bahwa dari Januari hingga April 2026 nilai klaim sementara yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp2,7 miliar kepada 76 penerima manfaat.
Jumlah tersebut terdiri atas: 67 penerima santunan meninggal dunia; 7 penerima manfaat kecelakaan kerja; dan 2 penerima beasiswa.
Menurut Taufiq, angka tersebut belum mencakup penyaluran manfaat yang dilakukan pada pertengahan tahun.
"Rinciannya, 67 penerima santunan meninggal dunia, tujuh kecelakaan kerja, dan dua penerima manfaat beasiswa. Data ini belum termasuk penyaluran terbaru pada pertengahan tahun," jelasnya.
Besaran manfaat yang diterima peserta bergantung pada jenis risiko yang dialami. Ahli waris peserta yang meninggal dunia karena penyebab biasa memperoleh santunan sebesar Rp42 juta.
Sementara itu, apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan yang diberikan mencapai Rp70 juta. Selain santunan, program juga memberikan manfaat beasiswa sesuai ketentuan bagi penerima yang memenuhi persyaratan.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan proses pencairan manfaat dibuat sesederhana mungkin agar tidak membebani keluarga peserta.
Ahli waris hanya diminta melengkapi sejumlah dokumen administrasi, seperti KTP, kartu keluarga, akta kematian, serta surat keterangan ahli waris.
"Pokoknya kami memberi kemudahan bagi ahli waris," tegas Taufiq.
Program jaminan pekerja rentan dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat sistem perlindungan sosial di Kota Bontang.
Dengan angka kematian yang mencapai hampir 600 orang setiap tahun, keberadaan jaminan sosial diharapkan mampu membantu keluarga yang kehilangan pencari nafkah sehingga tidak langsung terjerumus ke dalam kondisi ekonomi yang lebih berat. (*)















