MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menyoroti kebiasaan sejumlah pemerintah daerah yang kerap mengeluh kekurangan anggaran untuk membayar gaji pegawai.
Mantan Kapolri tersebut mendesak para kepala daerah memangkas pos belanja yang tidak efisien sebelum meminta bantuan tambahan dana ke pemerintah pusat.
Sentilan ini merespons klaim sejumlah daerah yang mengaku tidak memiliki cukup dana untuk membayar gaji aparatur sipil negara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tito mengungkapkan, temuan tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.
"Karena apa? Karena ada daerah-daerah yang mengatakan 'kami nggak cukup uang', di NTT kemarin, Tidore, demo, kami nggak cukup uang untuk bayar, oke, kita turun tim kita, begitu bedah ternyata banyak yang nggak efisien," kata Tito di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Tito membeberkan bentuk pemborosan anggaran yang acap kali ditemukan di daerah sebenarnya sangat bisa dikendalikan. Pos belanja seperti honorarium kegiatan, biaya rapat berlebihan, hingga perjalanan dinas menjadi penyumbang terbesar tidak efisiennya penggunaan dana daerah.
Ia menegaskan agar pos-pos anggaran pendukung operasional tersebut segera dipangkas, lalu dialihkan untuk memenuhi hak-hak pegawai.
"Honornya terlalu banyak, meeting lah, kemudian terlalu banyak kegiatan-kegiatan apa, perjalanan dinas, kurangin. Begitu dikurangin, ternyata cukup untuk membayar gaji," tegas Tito.
Guna memastikan komitmen efisiensi anggaran berjalan di seluruh wilayah, Kemendagri menerjunkan tim khusus untuk mengevaluasi realisasi penggunaan APBD di tiap daerah.
Tito memberi peringatan tegas kepada para kepala daerah agar tidak mengambil jalan pintas dengan bergantung pada bantuan pusat.
"Jangan tahu-tahu minta aja langsung tambahan DAU, No. Kerjakan dulu efisiensi," kata Tito.
Sebagai contoh konkret, Tito mengapresiasi langkah Bupati Lahat Bursa Zarnubi yang dinilai berhasil melakukan efisiensi anggaran secara mandiri. Penghematan pada biaya operasional pendukung pegawai di Kabupaten Lahat terbukti menekan pengeluaran secara signifikan.
"Dari belanja-belanja dukungan ini yang apa biaya pendukung istilahnya, operasional pegawai, Rp400 miliar dia bisa hemat. Nah itu yang saya minta kerjakan dulu itu," ujar Kemendagri.
Perintah penghematan anggaran ini merupakan strategi tahap pertama dari tiga langkah yang disiapkan pemerintah pusat dalam merespons polemik daerah yang kesulitan membayar gaji aparatur.
Saat ini, Kemendagri mencatat setidaknya ada 79 daerah berstatus darurat fiskal yang masuk dalam daftar super prioritas penanganan.
Bagi daerah yang terbukti sudah memaksimalkan efisiensi namun secara kalkulasi matematis tetap mengalami defisit, pemerintah baru akan beralih ke tahap berikutnya.
Kemendagri siap berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) berstatus kurang bayar agar dialokasikan langsung pada belanja pegawai. (*)















