TONGKANG terdampar di Pulau Miang selama lebih dari 20 hari memicu keresahan warga. Selain diduga merusak kawasan mangrove dan terumbu karang, keberadaan tongkang yang belum dievakuasi dinilai memperburuk persoalan lingkungan di perairan Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim).
Di tengah belum tuntasnya penanganan dugaan pencemaran perairan yang sebelumnya mencuat, masyarakat mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret agar kerusakan ekosistem pesisir tidak semakin meluas.
Seorang warga Pulau Miang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan tongkang tersebut masih berada di lokasi hingga Rabu (5/8/2026). Kondisi itu membuat warga semakin khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap kawasan pesisir.
"Tongkang itu sudah lebih dari 20 hari terdampar di sekitar Pulau Miang. Setahu kami, keberadaannya diduga merusak mangrove dan terumbu karang, tetapi sampai sekarang belum juga dievakuasi," ujarnya.
Menurutnya, semakin lama tongkang berada di lokasi, semakin besar pula kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerusakan lingkungan.
Keluhan warga tidak hanya tertuju pada tongkang yang terdampar. Aktivitas kapal yang berjangkar di sekitar Pulau Miang juga disebut berdampak terhadap kehidupan masyarakat pesisir.
Keberadaan kapal dinilai mempersempit ruang tangkap nelayan yang menggantungkan mata pencaharian dari hasil laut. Warga juga menilai aktivitas tersebut berpotensi memberikan tekanan tambahan terhadap ekosistem pesisir.
"Selain tongkang, aktivitas kapal yang berjangkar di sekitar Pulau Miang juga semakin mengganggu. Ruang tangkap nelayan jadi semakin sempit dan kami khawatir ekosistem laut terus mengalami kerusakan kalau tidak segera ditangani," katanya.
Persoalan tongkang muncul ketika penanganan dugaan pencemaran di perairan Pulau Miang belum sepenuhnya selesai.
Sebelumnya, warga melaporkan adanya perubahan kualitas air yang diduga memengaruhi aktivitas nelayan. Pemerintah bersama sejumlah pihak telah melakukan peninjauan dan klarifikasi, namun hingga kini penyebab dugaan pencemaran tersebut belum dipastikan.
Situasi itu membuat masyarakat berharap penanganan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya mengusut dugaan pencemaran, tetapi juga mempercepat evakuasi tongkang yang masih berada di kawasan perairan Pulau Miang.
Warga berharap pemerintah segera mengambil tindakan agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas.
Selain mempercepat evakuasi tongkang, masyarakat juga meminta adanya langkah nyata untuk menjaga kawasan mangrove, terumbu karang, serta memastikan aktivitas pelayaran di sekitar Pulau Miang tidak mengganggu ekosistem maupun ruang tangkap nelayan.
Masyarakat menilai penanganan yang cepat menjadi penting agar kondisi lingkungan pesisir tetap terjaga sekaligus memberikan kepastian bagi warga yang menggantungkan kehidupan dari hasil laut. (*)















