ROKOK ilegal masih ditemukan beredar di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam operasi pasar gabungan yang digelar Bea Cukai Bontang bersama Polres Bontang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang, Kamis (30/7/2026), petugas menemukan satu slop rokok yang diduga menggunakan pita cukai ilegal.
Operasi yang menyasar Barang Kena Cukai (BKC) ilegal itu dilakukan di sejumlah toko penjual rokok dan produk rokok elektrik (vape) di wilayah pengawasan Bea Cukai Bontang. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi dengan melibatkan personel dari tiga instansi.
Kepala Kantor Bea Cukai Bontang, Yusi Riza, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat serta pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," ujar Yusi didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bontang, Candra HY.
Petugas memeriksa setiap produk rokok secara teliti menggunakan teknologi pendukung. Untuk rokok konvensional, keaslian pita cukai diperiksa memakai sinar ultraviolet (UV) dan alat Holoreader.
Menurut Yusi, pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan pita cukai yang melekat pada kemasan benar-benar asli sehingga produk yang beredar telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Selain rokok konvensional, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap produk vape.
Di sejumlah toko vape, petugas mengambil sampel cairan (liquid) untuk diuji menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK). Pengujian ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya kandungan zat berbahaya yang disalahgunakan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh produk vape yang diperiksa tidak ditemukan pelanggaran.
"Untuk produk vape, tidak ditemukan pelanggaran, baik yang ilegal maupun yang mengandung zat berbahaya seperti etomidat," kata Yusi.
Dari delapan lokasi yang menjadi sasaran operasi, petugas menemukan satu slop rokok yang diduga menggunakan pita cukai ilegal. Temuan tersebut menjadi indikator bahwa peredaran rokok ilegal masih ada sehingga pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan.
Namun, berdasar pemantauan redaksi di beberapa toko kelontong di sudut Bontang masih marak beredar rokok-rokok tanpa cukai dijual bebas. Bahkan, media ini pun sempat membeli dengan harga miring. 50 persen lebih murah dari rokok bercukai legal.
Meski demikian, secara umum hasil operasi menunjukkan tingkat kepatuhan pelaku usaha di wilayah tersebut cukup baik karena mayoritas produk yang diperiksa memenuhi ketentuan.
Operasi gabungan tidak berhenti pada pemeriksaan dan penindakan. Petugas juga memberikan edukasi langsung kepada pemilik toko maupun masyarakat yang berada di lokasi.
Mereka diberikan informasi mengenai cara mengenali rokok legal, pentingnya membeli produk bercukai resmi, hingga risiko hukum apabila memperdagangkan barang kena cukai ilegal.
"Edukasi ini penting. Karena keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga kesadaran masyarakat," tegas Candra.
Ia menilai kolaborasi antara Bea Cukai, Polres Bontang, dan BNN Kota Bontang menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga peredaran Barang Kena Cukai tetap sesuai ketentuan.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga berpotensi merugikan pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal.
Karena itu, pengawasan rutin disertai edukasi kepada masyarakat diharapkan mampu menekan distribusi barang ilegal sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil.
"Mari bersama-sama kita perangi rokok ilegal. Dengan begitu, kita tidak hanya menjaga penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang adil dan masyarakat yang lebih sehat," tutup Candra. (*)















