KEBAKARAN lahan di Perumahan Korpri Bontang Lestari membakar semak belukar dan mendekati permukiman warga selama dua hari berturut-turut, yakni Minggu (2/8/2026) dan Senin (3/8/2026). Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang bergerak cepat mengepung lokasi guna mencegah api menjalar ke rumah warga.
Ancaman pertama muncul Minggu malam sekira pukul 19.13 WITA setelah Ketua RT 11 memberikan laporan darurat. Regu 2 Pos Bontang Lestari langsung mengerahkan satu unit mobil fire dan satu unit supply menuju titik api di belakang kompleks perumahan. Petugas berjibaku selama lebih dari satu jam hingga si jago merah berhasil dipadamkan sepenuhnya.
Belum genap 24 jam, kobaran api kembali membakar area lahan di perumahan yang sama, Senin sore pukul 17.55 WITA. Delapan personel Regu 3 Pos Bontang Lestari meluncur ke lokasi dengan armada lengkap untuk melokalisasi pergerakan api. Respons cepat tim di lapangan berhasil melumpuhkan titik api sebelum menjangkau bangunan warga.
Kepala Disdamkartan Kota Bontang, Amiluddin, melalui Kabid Pengendalian Operasional Pujianto, memuji kedisiplinan dan kesigapan personel di lapangan. Pujianto menegaskan bahwa kecepatan merespons laporan menjadi kunci utama dalam mencegah bencana yang lebih besar.
"Respons cepat adalah kunci utama pencegahan, terutama saat titik api berada sangat dekat dengan permukiman padat," ujar Pujianto.
Penanganan cepat ini membuahkan hasil berkat kolaborasi antara petugas pemadam, Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar), pengurus RT, dan warga setempat.
Warga bahu-membahu memberikan informasi navigasi lokasi dan bantuan teknis di lapangan sehingga pergerakan armada pemadam menjadi lebih efisien.
Pemerintah Kota Bontang melarang keras aktivitas pembersihan lahan dengan cara dibakar, terlebih saat cuaca kering.
Secara hukum, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Disdamkartan mengimbau warga untuk segera melapor jika melihat asap atau titik api sekecil apa pun. Langkah awal ini sangat krusial agar penanganan dapat dilakukan sebelum api membesar dan meluas.
"Kesadaran masyarakat dan respons tanggap petugas menjadi benteng utama dalam menjaga keselamatan lingkungan Kota Bontang dari ancaman bencana kebakaran," imbau dia. (*)















