PENCABULAN anak di Muara Badak kembali membongkar fakta memprihatinkan setelah jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Badak membekuk M (49). Pria paruh baya ini ditangkap usai diduga kuat melakukan aksi pencabulan dan perbuatan tidak senonoh terhadap anak tirinya yang baru berusia 16 tahun.
Aksi bejat tersebut terungkap di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, insiden itu terjadi, Minggu (2/8/2026).
Kasus ini mengemuka setelah korban berinisial FEN (16) memberanikan diri membongkar perlakuan ayah tirinya kepada sang ibu kandung. Mengalami ketakutan hebat, FEN menceritakan detail tindakan melanggar hukum yang kerap dilakukan M di dalam rumah mereka.
Penyelidikan awal polisi mengungkapkan bahwa M menjalankan aksinya secara sembunyi-sembunyi. Pelaku memanfaatkan celah jendela kamar untuk mengintip aktivitas FEN, lalu merekamnya menggunakan ponsel pintar sebelum melakukan tindakan melanggar kesusilaan.
Mendapat laporan resmi dari ibu korban, Unit Reskrim Polsek Muara Badak bergerak cepat melakukan penangkapan. Petugas meringkus M tanpa perlawanan di kediamannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti kunci dari lokasi kejadian. Barang bukti itu mencakup pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi serta satu unit ponsel milik pelaku yang diduga kuat berisi rekaman video ilegal.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang menegaskan penanganan kasus ini menjadi perhatian utama jajaran kepolisian. Pihaknya memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan seksual anak.
"Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas. Kami akan menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa," tegas Iptu Danang.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku kekerasan seksual terhadap anak terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Selain itu, pertimbangan sanksi pidana dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman mengingat posisi pelaku merupakan orang tua tiri yang berada dalam satu rumah tangga bersama korban. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Muara Badak untuk proses penyidikan mendalam. (*)















