TRUK melanggar jam operasional masih bebas berkeliaran di kawasan simpang Muara Rapak, membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan bergerak cepat memperketat pengawasan di lapangan, Senin (3/8/2026).
Penindakan bersama kepolisian kini diintensifkan menyusul tingginya aduan masyarakat yang khawatir akan potensi kecelakaan lalu lintas di jalur rawan tersebut.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional (Kasi Dalops) Dishub Kota Balikpapan, M. Islamiawan, mengapresiasi laporan aktif warga yang menjadi bahan evaluasi krusial bagi jajarannya.
"Itu menjadi evaluasi bagi kami. Terima kasih atas laporan dari warga. Kami terus melakukan evaluasi," tegas Islamiawan saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Ia mengakui, pengawasan harian saat ini masih terkendala keterbatasan personel. Dishub Balikpapan baru menyiagakan satu pos pengawasan fisik yang berlokasi di Simpang KM 13 Jalan Soekarno-Hatta.
Untuk memperluas jangkauan penindakan, Dishub berencana menambah titik pos, menerjunkan lebih banyak petugas, hingga memasang kamera CCTV pengawas di area strategis.
"Ke depan kami merencanakan penambahan pos dan petugas. Selain itu, kami juga merencanakan penambahan CCTV agar bisa bekerja sama dengan Kepolisian. Rekaman CCTV tersebut nantinya dapat kami laporkan kepada Kepolisian untuk dilakukan penindakan," tambahnya.
Langkah penegakan hukum terhadap truk melanggar jam operasional sejauh ini difokuskan melalui operasi razia gabungan berkala antara Dishub dan Polresta Balikpapan.
Petugas di lapangan akan langsung menghentikan kendaraan berat yang nekat menerobos dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Kalau dalam pengawasan harian tiba-tiba ada kendaraan yang melanggar di jalan, kami langsung menyampaikan kepada Kepolisian. Minta bantu dilakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut," kata Islamiawan.
Selain menindak pengemudi di jalan, Dishub melayangkan surat teguran keras kepada manajemen perusahaan pemilik armada jika identitasnya teridentifikasi.
Namun, Islamiawan membeberkan bahwa sanksi hukum paling berat yang dapat dijatuhkan saat ini masih terbatas pada penilangan di tempat.
"Peneguran selalu kami lakukan. Kalau memang diketahui perusahaannya, kami tegur agar tidak mengulangi pelanggaran. Sanksi tegas sejauh ini masih berupa tilang," terangnya.
Guna memberikan efek jera yang lebih kuat, Pemkot Balikpapan sedang merombak payung hukum operasional kendaraan barang.
Aturan yang semula hanya berupa Surat Edaran (SE) Wali Kota kini dalam proses ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali).
Peningkatan status regulasi ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) yang sudah berlaku, sehingga memiliki landasan hukum penindakan yang jauh lebih kuat dan mengikat.
"Surat Edaran ini akan ditingkatkan menjadi Perwali karena dasar pengaturannya sudah ada di Perda. Saat ini kemungkinan sudah masuk ke Bagian Hukum dan sudah diperbaiki legal drafting-nya. Nanti akan ada rapat lanjutan untuk membahasnya," tutup Islamiawan. (*)















