SATRESNARKOBA Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kota Bangun dengan menangkap seorang pria berinisial MR (28). Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 77,37 gram.
Penangkapan dilakukan di Jalan Mulawarman, Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kamis (30/7/2026). Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan sehingga kini masih didalami penyidik.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar melalui Kasatresnarkoba AKP Aulia Hadi Rahman mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Laporan yang diterima polisi Kamis (23/7/2026) sekira pukul 17.30 WITA menyebut adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan sekaligus profiling terhadap lokasi yang dimaksud.
"Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dan profiling pada lokasi," ujar AKP Aulia Hadi Rahman.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang kemudian diketahui berinisial MR.
Polisi lalu melakukan penggeledahan terhadap pria berusia 28 tahun tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu yang dilakban dan disimpan di dalam kantong plastik hitam putih yang masih dibungkus lagi menggunakan plastik hijau.
Barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto mencapai 77,37 gram.
Selain sabu, penyidik turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi: satu lembar kantong plastik warna hitam putih, hingga satu unit telepon genggam. Seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Kukar untuk kepentingan penyidikan.
Usai diamankan, MR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Kukar.
Penyidik kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)















