ANCAMAN narkotika di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) kini makin terselubung dan menyasar anak muda. Tidak lagi sekadar dibungkus plastik klip kecil, zat haram tersebut kini disusupkan langsung ke dalam cairan rokok elektrik atau liquid vape.
Siasat jahat ini terungkap dalam konferensi pers Operasi Antik Mahakam 2026 di Aula Pelangi Mapolres Kutim, Jumat (31/7/2026). Polisi membeberkan bagaimana sindikat narkoba terus mengubah taktik demi mengelabui petugas dan orang tua.
Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, mengungkapkan bahwa para pengedar kini memanfaatkan tren penggunaan vape di kawasan perkotaan. Mereka mencampurkan narkotika Golongan II ke dalam cairan rokok elektrik commercial yang sekilas terlihat wajar.
"Kemasaannya dibuat persis seperti cairan rokok elektrik biasa. Ini yang bikin berbahaya karena sering mengelabui pengawasan orang tua maupun petugas di lapangan," kata Erwin.
Efeknya pun tak main-main. Cairan haram ini dirancang memberi sensasi penenang instan dan efek fly. Namun, di balik rasa melayang singkat itu, ada ancaman kecanduan berat dan kerusakan permanen pada sistem saraf pusat.
Selain menyusupkan narkoba ke dalam liquid, jaringan pengedar di Kutai Timur masih mengandalkan transaksi tanpa tatap muka alias dead drop atau 'sistem jejak'.
Skenarionya sangat rapi. Pembeli dan pengedar tidak pernah saling kenal atau bertemu muka. Pembayaran dilakukan penuh lewat transfer bank digital atau dompet elektronik (e-wallet).
Begitu uang masuk, kurir akan menjatuhkan paket sabu di lokasi terpencil. Mulai dari bawah tiang listrik, semak-semak jalanan, hingga batas patok jalan.
"Pengambil barang hanya diberi foto lokasi dan koordinat Peta Digital via pesan singkat. Mereka cuma ikuti petunjuk GPS," terang Erwin.
Menanggapi taktik para pelaku yang makin canggih, Kepolisian Resor Kutai Timur langsung mengambil langkah cerdas. Polisi memfokuskan tindakan pada pemetaan titik rawan (mapping hotspot) serta penguatan tim intelijen siber.
Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran liquid vape haram maupun transaksi sistem jejak ini.
"Sinergi antara penindakan teknis dan laporan masyarakat sangat krusial. Kami perketat pengawasan di area publik, lokasi terpencil yang rawan jadi titik drop, sampai menyisir peredaran liquid tanpa izin," tegas Ahmad.
Ahmad meminta warga yang melihat aktivitas mencurigakan—seperti orang meletakkan benda asing di pinggir jalan atau mendapati liquid vape mencurigakan—untuk segera melapor.
Warga bisa memanfaatkan Hotline 110, layanan WhatsApp 'Lapor Pak Kapolres' di nomor 0822-4780-9110, atau melalui akun media sosial resmi Polres Kutim. (*)















