NIAT hati ingin menyadarkan pengendara yang sering ngebut di jalan lingkungan, sebagian warga kerap mengambil langkah instan: membangun 'polisi tidur' secara mandiri. Mengaduk semen, menumpuk aspal, lalu membentuk tanggulan setinggi mungkin.
Namun, langkah swadaya yang lahir dari rasa resah ini justru kerap memicu bahaya baru. Tak sedikit pengendara yang terpelanting atau mengalami kerusakan kendaraan akibat polisi tidur 'rakitan' yang tak memenuhi standar keselamatan.
Menanggapi fenomena tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang mengambil sikap tegas. Pemasangan alat pembatas kecepatan tanpa mengantongi izin resmi jelas dilarang keras karena berpotensi besar mengancam keselamatan pengguna jalan.
Kepala Dishub Bontang, M Taupan Kurnia, menekankan bahwa penyediaan perlengkapan jalan pada dasarnya merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah. Meski begitu, ruang bagi partisipasi masyarakat tetap terbuka, asal tak asal cor.
"Pemasangan perlengkapan jalan umum dilakukan oleh kami. Jika dilakukan masyarakat, harus ada izin dan sesuai dengan standar teknis," ujar Taufan saat dihubungi Pranala.co, Sabtu (1/8/2026).
Mengacu Aturan Hukum dan Standar Presisi
Kebijakan ini bukan sekadar imbauan tanpa dasar. Taufan menjelaskan, aturan tata cara pemasangan penahan kecepatan ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta dipertegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023.
Dalam regulasi tersebut, bentuk, ukuran, hingga lokasi polisi tidur diatur sangat rinci berdasarkan klasifikasi jalannya. Ada perbedaan mendasar antara speed bump dan speed hump yang selama ini sering disatukan oleh persepsi awam.
Speed bump, misalnya, hanya diperbolehkan dipasang pada area terbatas seperti jalan lingkungan pemukiman kecil, lokasi parkir, atau jalan privat dengan laju kendaraan di bawah 10 km/jam.
Sementara speed hump ditujukan untuk jalan lokal dengan batas kecepatan maksimal 20 km/jam, biasanya ditempatkan berdekatan dengan area penyeberangan pejalan kaki.
"Pemasangan polisi tidur di jalan utama, jalan arteri, maupun jalan kolektor dengan batas kecepatan tinggi itu dilarang. Sebab berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Taufan menegaskan.
Tak hanya lokasi, standar fisik pun punya kalkulasi teknis tersendiri. Untuk speed bump, tingginya dibatasi antara 5 hingga 9 sentimeter, dengan lebar 35 sampai 39 sentimeter, serta tingkat kelandaian maksimal 50 persen.
Bahan pembuatannya bisa memanfaatkan aspal, semen, maupun karet padat yang aman bagi sasis kendaraan. Sebagai penanda keselamatan di malam hari, polisi tidur wajib dicat dengan pola selang-seling warna mencolok—kuning atau putih berpadu hitam—berukuran 25 hingga 50 sentimeter.
Demi memastikan sosialisasi menjangkau hingga ke tingkat RT, Dishub Bontang dalam waktu dekat bakal menerbitkan Surat Edaran (SE). Dokumen ini akan menjadi panduan praktis bagi warga, lengkap dengan mekanisme dan prosedur pengajuan izinnya.
"Kami akan membuat surat edaran sebagai panduan bagi masyarakat terkait prosedur dan ketentuan pemasangan polisi tidur," tuturnya.
Langkah ini juga diselaraskan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyelenggaraan LLAJ yang saat ini tengah dibahas intensif bersama DPRD Kota Bontang.
Lewat payung hukum yang lebih mengikat ini, penataan jalan di Kota Bontang diharapkan tak cuma makin tertib, tapi juga menjamin keselamatan setiap nyawa yang melintas di atasnya. (*)















