FAKTA baru terungkap dalam kecelakaan adu banteng di Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan, Minggu (2/8/2026) malam. Pengemudi mobil Daihatsu Xenia berinisial AHS (29) mengakui sempat mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum mengemudikan kendaraannya hingga terlibat tabrakan dengan sepeda motor.
Pengakuan tersebut diperoleh penyidik Satlantas Polresta Balikpapan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap pengemudi. Selain menangani perkara kecelakaan lalu lintas, polisi kini juga memproses dugaan tindak pidana narkotika yang melibatkan AHS.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Balikpapan, IPDA Danang Suparman, mengatakan dugaan penyalahgunaan narkotika menguat setelah petugas menemukan tiga plastik klip di dalam mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi KT 1350 RJ.
Dari tiga plastik klip tersebut, dua di antaranya dalam kondisi kosong, sementara satu lainnya masih menyisakan sedikit residu yang diduga narkotika.
"Ditemukan plastik klip ada tiga. Dua kosong, sedangkan satu masih ada sedikit sisa. Itu yang menguatkan kecurigaan kami bahwa itu merupakan narkoba, sehingga kami proseskan ke Satnarkoba," kata Danang, Senin (3/8/2026).
Menurut Danang, penanganan perkara kecelakaan lalu lintas dan dugaan penyalahgunaan narkotika akan berjalan secara paralel. Satlantas tetap menangani proses hukum terkait kecelakaan, sedangkan penyidikan kasus narkoba dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
"Dari pihak lalu lintas akan melimpahkan ke Satnarkoba. Kemudian proses narkobanya juga jalan, proses laka lantasnya nanti juga akan berjalan beriringan," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, AHS mengakui telah mengonsumsi sabu sebelum mengemudikan mobil. Pengakuan tersebut disampaikan langsung kepada penyidik saat proses interogasi berlangsung.
"Iya, setelah kami interogasi dan melakukan pemeriksaan, pengemudi mengakui bahwa sebelum mengemudikan kendaraan dia sempat mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Danang.
Berdasarkan keterangan AHS, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Kampung Baru, Balikpapan Barat. Informasi itu kini menjadi bagian dari penyelidikan Satresnarkoba untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut.
Sebelumnya, kecelakaan bermula ketika mobil Daihatsu Xenia yang dikemudikan AHS melaju dari arah Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan menuju Traffic Light Dome melalui Jalan Syarifuddin Yoes.
Sesampainya di sekitar kawasan Tiara Mobil, AHS berupaya mendahului sebuah bus yang berada di depannya. Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju sepeda motor Yamaha Mio Gear KT 4176 AF yang dikendarai MRP (18).
Benturan keras pun tidak dapat dihindari hingga kedua kendaraan mengalami kerusakan.
Akibat insiden tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hermina Balikpapan. Polisi memperkirakan nilai kerugian material akibat kecelakaan mencapai sekitar Rp5 juta.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan kecelakaan diduga dipicu faktor kelalaian pengemudi saat melakukan manuver mendahului kendaraan.
Menurut Danang, pengemudi mobil dinilai kurang memperhatikan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Polisi memastikan proses penyidikan terhadap perkara kecelakaan lalu lintas tetap berjalan bersamaan dengan penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkotika. Hasil pemeriksaan lanjutan, termasuk proses hukum di Satresnarkoba, akan menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini. (*)















