ASET bernilai jumbo milik Pemerintah Kota Bontang mendadak berada di ujung tanduk. Kapal roll-on/roll-off (Roro) yang dibeli memakai uang rakyat terancam disita paksa usai anak perusahaan BUMD kalah dalam sengketa hukum di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Alur sengketanya terbilang ironis. Bermula dari persoalan tagihan awal yang hanya berkisar Rp100 juta, nilai sengketa itu kini membengkak fantastis hingga menyentuh angka Rp33 miliar. Denda yang terus berjalan Rp10 juta per hari menjadi pemicu utamanya.
Merespons potensi kehilangan aset daerah tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) maraton, Senin (3/8/2026).
DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tak tinggal diam dan segera melayangkan gugatan perlawanan demi menyelamatkan kapal tersebut.
Sengketa ini sejatinya melibatkan PT Bontang Transport—anak usaha Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perumda AUJ)—dengan mitranya, PT Gelora Kaltim.
Kekalahan dua kali berturut-turut yang dialami PT Bontang Transport di BANI memberi angin segar bagi PT Gelora Kaltim. Pihak mitra lantas bersurat ke Pengadilan Negeri Bontang untuk melancarkan sita jaminan hingga eksekusi.
"Awalnya hanya sita jaminan, lalu berkembang menjadi eksekusi jaminan. Ini yang kami perjelas dalam rapat," tegas Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, usai memimpin RDP.
Rustam menyoroti ledakan denda yang dinilainya sangat memberatkan. Dari tagihan awal yang tergolong kecil, keterlambatan pembayaran memicu denda harian yang beranak pinak sampai menembus puluhan miliar rupiah.
Meski secara administrasi kapal Roro tercatat sebagai investasi jangka panjang di bawah Perumda AUJ dan bukan barang milik daerah langsung, Rustam menegaskan uang yang digunakan berasal dari APBD.
"Secara substansi, kapal Roro ini tetap milik Pemerintah Kota Bontang. Modal awalnya disalurkan lewat Perda penyertaan modal," kata Rustam.
Ia menegaskan, DPRD tidak bermaksud mengintervensi atau mencampuri ranah putusan hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Namun, sebagai wakil rakyat, parlemen wajib mengamankan aset daerah agar tidak sirna begitu saja akibat kelalaian tata kelola perdata.
Sebagai langkah konkret, DPRD Bontang merekomendasikan Pemkot segera menempuh upaya hukum lanjutan melalui jalur perdata. Langkah ini penting untuk menguji dan menegaskan status kepemilikan aset daerah di mata hukum.
Selain mendorong gugatan perlawanan, DPRD Bontang berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Kelompok Kerja (Pokja) guna membongkar benang kusut dalam manajemen anak BUMD tersebut.
"Kalau kita biarkan, kita bisa kehilangan aset ini. Harus ada langkah hukum. Kami minta Perumda AUJ dan PT Bontang Transport mempertahankan kapal agar tidak disita secara paksa," kunci Rustam. (*)















