STATUS dana dan aset daerah senilai belasan miliar rupiah di BUMD Bontang kini dipertaruhkan lewat payung hukum baru. DPRD Bontang sedang tancap gas menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyertaan modal untuk PT Bontang Migas Energi (BME).
Dewan harus merespons tegas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti legalitas pencatatan modal pemerintah daerah di perusahaan pelat merah tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, menegaskan bahwa regulasi ini vital untuk memberi kepastian hukum atas dana publik yang sudah digelontorkan Pemkot Bontang beberapa tahun silam.
"Raperda ini dibuat karena ada instruksi dari BPK terkait pencatatan modal yang dilakukan sebelumnya. Kita butuh dasar hukum yang benar-benar kuat," ujar Rustam dikonfirmasi.
Nilai aset yang dipertaruhkan tidak main-main, mencapai sekira Rp17 miliar. Rustam merinci, angka raksasa ini merupakan akumulasi dari aset jaringan gas (jargas) rumah tangga, modal awal pendirian, hingga penyertaan saham yang bersumber dari Koperasi Praja.
Selama ini, kejelasan nilai pasti aset pemkot yang dipisahkan di PT BME kerap menjadi pertanyaan. Tanpa Perda yang spesifik, status audit keuangan BUMD tersebut berisiko terus mengganjal laporan keuangan daerah.
Sebab itu, materi raperda difokuskan penuh pada satu substansi inti: menegaskan legitiamsi penyertaan modal berbasis aset jaringan gas.
"Selama ini kita ingin mengetahui secara pasti berapa nilai aset pemerintah yang dipisahkan di BME. Melalui perda ini, yang diperkuat hasil akuntan publik, nilainya jadi transparan dan jelas," tutur Rustam.
Mengingat cakupan pasalnya yang fokus dan tidak melebar, DPRD Bontang optimistis pembahasan tidak akan memakan waktu berbelit-belit. Jika seluruh proses harmonisasi berjalan mulus tanpa kendala krusial, ketukan palu pengesahan ditargetkan berbunyi pada awal bulan mendatang.
"Pasalnya sedikit karena hanya mengatur penyertaan modal itu saja. Kalau tidak ada hal krusial, insyaallah awal Agustus sudah selesai," ungkapnya.
Pengesahan Perda ini nantinya akan mengubah status aset jargas secara resmi menjadi 'aset yang dipisahkan'. Langkah ini diharapkan tidak sekadar menggugurkan kewajiban BPK, melainkan menjadi titik balik tata kelola BUMD Bontang yang lebih akuntabel, profesional, dan bersih dari bayang-bayang masalah administrasi di masa depan. (*)















