KEPOLISIAN Resor (Polres) Bontang secara tegas menolak permintaan Asosiasi Pengecer Bahan Bakar Minyak (APBBM) yang mendesak agar aktivitas penjualan eceran dilegalkan. Polisi mengingatkan bahwa tindakan menjual kembali BBM bersubsidi merupakan bentuk pelanggaran hukum yang mengancam pelakunya dengan hukuman penjara hingga 6 tahun.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kanit II Ekonomi Sat Intelkam Polres Bontang, Ipda Nan Sabsen, mewakili Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo dalam rapat pembahasan BBM subsidi bersama DPRD Kota Bontang, Senin (31/8/2026).
Ipda Nan Sabsen menjelaskan bahwa persoalan eceran bukan sekadar teknis pembatasan jumlah pembelian di SPBU. Pokok masalahnya terletak pada komoditas yang diperjualbelikan, yakni BBM bersubsidi.
"Secara aturan keberadaan pengecer tidak diperkenankan. Sebab, barang yang mereka perdagangkan merupakan BBM subsidi yang secara aturan dilarang untuk diperjualbelikan," ujar Nan di hadapan jajaran anggota DPRD Bontang.
Praktik jual beli ini dinilai semakin menyalahi aturan ketika BBM bersubsidi yang dibeli dari SPBU kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang jauh lebih tinggi. Atas dasar itulah, kepolisian meminta Pemerintah Kota Bontang tidak memfasilitasi aturan penyesuaian yang melegalkan aktivitas pengecer Pertalite Bontang.
Dari segi hukum, kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha resmi melanggar payung hukum ketat industri minyak dan gas bumi di Indonesia. Polisi menegaskan bahwa skema eceran BBM subsidi tidak dapat dilegalkan begitu saja hanya dengan menerbitkan aturan pembatasan kuota pembelian.
Legalisasi pengecer membentur ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Aturan tersebut mewajibkan seluruh kegiatan usaha hilir, mulai dari pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, hingga niaga, mengantongi izin usaha resmi dari pemerintah.
Selain itu, skema eceran juga menabrak Pasal 55 UU Migas yang mengatur sanksi pidana atas penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
"Jelas dalam aturan melanggar. Ancaman penjara enam tahun dengan nilai denda maksimal Rp60 miliar. Jadi tidak bisa dilegalkan," tegas Nan.
Tak cuma membentur regulasi niaga, kepolisian juga menyoroti risiko keselamatan jiwa di permukiman warga. Penyimpanan BBM jenis Pertalite dalam jumlah tertentu tanpa standar keandalan penanganan bahan berbahaya berpotensi kuat memicu kebakaran fatal.
"Selain dipidana, menyimpan BBM sembarangan juga dapat memicu terjadinya bencana kebakaran. Sebab, BBM yang ditimbun begitu lama bisa saja memantik api," jelas Nan.
Oleh karena itu, Polres Bontang memastikan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus berjalan. Kepolisian tidak akan berkompromi terhadap kegiatan penimbunan dan jual-beli barang subsidi demi keuntungan pribadi.
"Sudah jelas banyak faktor negatifnya. Jadi kami dari kepolisian menjalankan tugas penegakan hukum," tegas dia. (*)















