PEMERINTAH Kabupaten Kutai Timur mulai membenahi legalitas dan pengelolaan Rice Processing Unit (RPU) senilai Rp24,9 miliar yang pengadaannya tersandung dugaan korupsi. Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Diskepang) Kutim, Dyah Ratnaningrum, menegaskan fasilitas itu tak boleh terbengkalai meski masih berstatus barang bukti dalam penyidikan.
“RPU itu anggaran pemerintah yang luar biasa besarnya. Apa pun yang terjadi, jangan sampai ini terlantar. Kasihan, uang sebesar itu. Terus terang, ini sangat-sangat kami perlukan,” kata Dyah di Sangatta, Selasa (1/9/2026).
Dyah baru dilantik sebagai Kepala Diskepang Kutim pekan lalu. Salah satu agenda awalnya adalah menyelamatkan RPU agar tidak menjadi aset mangkrak, sekaligus menyiapkan fasilitas itu untuk mendukung lonjakan produksi padi di sejumlah sentra pertanian Kutim.
Menurut Dyah, RPU belum bisa dioperasikan penuh karena dua persoalan mendasar: status hukum aset dan kesiapan sumber daya manusia pengelola. Diskepang, kata dia, akan menyiapkan tim pengelola sembari menunggu proses hukum pengadaan RPU rampung.
“Nanti sambil menunggu prosesnya selesai, kita menyiapkan SDM yang akan mengelola. Kemudian legalitasnya juga harus kita rapikan,” ujarnya.
Penataan legalitas ini penting agar pemanfaatan RPU punya dasar hukum yang jelas, mengingat proyek tersebut masih terkait proses penyidikan di Polda Kalimantan Timur.
Kebutuhan terhadap fasilitas pengolahan gabah berskala besar ini dinilai kian mendesak. Dyah menyebut dua unit Rice Milling Unit (RMU) yang ada di Kecamatan Kaubun sudah tidak sanggup mengimbangi hasil panen petani yang terus meningkat.
“Kalau dulu, seperti di Kaubun dengan dua RMU yang ada, mungkin masih bisa mengatasi karena dulu panen hanya 3,5 ton sampai 4 ton,” jelasnya.
Kini rata-rata hasil panen petani Kutim mencapai sekitar 6,4 ton, bahkan ada yang menembus 7,4 ton dan 6,8 ton per hektare. Lonjakan produksi inilah yang membuat kapasitas dua RMU lama di Kaubun kewalahan.
“Dua RMU ini sudah tidak mengatasi,” lanjut Dyah.
Dengan kapasitas olah yang jauh lebih besar, RPU Kutim diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi petani agar hasil panen tidak menumpuk tanpa terserap fasilitas pengolahan.
Kronologi Kasus Korupsi RPU Kutim
Proyek RPU merupakan bagian dari program ketahanan pangan Pemkab Kutim Tahun Anggaran 2024 dengan nilai sekitar Rp24,9 miliar. Polda Kalimantan Timur menerbitkan surat perintah penyidikan pada 23 Juni 2025 setelah menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaannya.
Dugaan penyimpangan itu disebut terjadi di berbagai tahapan, mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, survei harga, pelaksanaan pekerjaan, hingga proses serah terima barang.
Pada Desember 2025, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp7 miliar disebut telah berhasil diselamatkan penyidik.
Kasus ini kemudian meluas. Pada April 2026, mantan Kepala Diskepang Kutim berinisial EM, yang menjabat saat proyek berlangsung, ikut ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, perkara tiga tersangka awal sudah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Pemkab Kutim memilih tidak menunggu pasif. Pembenahan legalitas dan penyiapan SDM pengelola menjadi langkah awal agar fasilitas yang dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah itu tetap bisa dirasakan manfaatnya oleh petani.
Jika RPU dapat beroperasi, tekanan terhadap dua RMU di Kaubun akan berkurang signifikan, sekaligus mendukung target swasembada pangan daerah di tengah tren produksi padi yang terus naik.
“Kami upayakan dimanfaatkan. Karena itu sangat bermanfaat bagi masyarakat,” harap Dyah. (*)















