RAPAT Paripurna DPR RI resmi menyetujui laporan Komisi III terkait perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Kamis (27/8/2026). Parlemen menargetkan regulasi pemburu harta koruptor ini rampung disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
“Sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?” tegas Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan. Seruan setuju pun bergema dari seluruh peserta sidang.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, langkah berikutnya adalah menggelar rapat kerja bersama pemerintah. Proses pembahasan mencakup harmonisasi, penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pematangan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi.
Setelah tingkat pertama rampung, RUU Perampasan Aset akan diboyong kembali ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat kedua. Pemerintah sendiri menyatakan kesiapan penuh mengawal pembahasan regulasi ini hingga tuntas.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Presiden telah memberikan arahan langsung kepada kementerian terkait.
“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini,” ujar Yusril, Rabu (26/8/2026).
Mengapa Pembahasan Berjalan Panjang?
Perjalanan RUU Perampasan Aset melintasi sejarah panjang sejak pertama kali diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2003. Regulasi ini mengadopsi standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) serta mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (perampasan aset tanpa pemidanaan).
Meski berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak periode 2005 hingga 2023 di era Presiden Joko Widodo, pembahasan regulasi ini kerap membentur jalan buntu.
Habiburokhman mengungkapkan, salah satu kendala utama terletak pada substansi hukum yang benar-benar baru bagi Indonesia. Berbeda dengan revisi KUHAP atau UU Polri yang sudah memiliki pijakan aturan lama, Indonesia belum pernah memiliki undang-undang khusus yang mengatur pemiskinan koruptor secara langsung.
Gelombang Aksi Massa dan Garansi Pimpinan DPR
Penetapan tenggat waktu ini diwarnai aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama ratusan pengemudi ojek online. Mereka mendesak DPR tak lagi mengulur waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.
Perwakilan massa bahkan diizinkan memantau langsung Rapat Paripurna dari balkon gedung DPR sebelum diterima dalam audiens resmi oleh pimpinan parlemen.
Merespons tuntutan publik, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan pertaruhan politik yang tegas. Pimpinan DPR berjanji menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu demi menjaga keadilan publik.
“Kami pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri, itu enggak ada masalah,” tegas Dasco di hadapan perwakilan massa. (*)















