PEREDARAN sabu di Berbas Pantai dibongkar polisi usai jajaran Polsek Bontang Selatan menangkap seorang pemuda berinisial N (21) pada Rabu (26/8/2026) siang. Penangkapan yang berlangsung di Jalan Kuta 1 RT 011, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan ini menyita 11 paket sabu seberat total 7,12 gram.
Aksi penggerebekan dilakukan tim gabungan Polsek Bontang Selatan bersama Unit Reskoba Polres Bontang sekitar pukul 13.00 WITA. Langkah cepat petugas membuat pelaku tak sempat mengedarkan barang haram tersebut ke calon pembeli.
Penangkapan berawal dari aduan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman Berbas Pantai. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan lapangan.
Saat mengintai lokasi, tim mendapati terduga N sedang duduk di teras rumah. Pelaku sempat menyadari kehadiran petugas dan berupaya melarikan diri, namun aksinya digagalkan oleh personel yang sigap mengepung lokasi.
Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 11 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu yang disimpan rapi di dalam tas selempang hitam.
"Kami terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," tegas Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib.
Selain barang haram seberat 7,12 gram, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung dari tangan tersangka:
8 lembar plastik klip kecil kosong
2 botol deodorant bekas penyimpan barang bukti
1 unit ponsel Realme C55
1 buah tas selempang warna hitam
1 unit sepeda motor Honda warna merah dengan nomor polisi KT 4024 QF
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (*)















