DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur melontarkan kritik keras terhadap pengelolaan Mal Lembuswana di Samarinda. Lembaga legislatif menilai kontribusi pendapatan daerah dari salah satu pusat perbelanjaan tertua di ibu kota provinsi ini sangat jauh dari kata ideal.
Selama ini, pemanfaatan aset pemerintah daerah tersebut hanya menyumbang sekitar Rp300 juta per tahun ke kas daerah. Padahal, total nilai aset kawasan bisnis strategis di pusat Kota Samarinda itu ditaksir mencapai hampir Rp1 triliun.
Guna mengurai persoalan ini, Komisi II DPRD Kaltim mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera membuka seleksi ulang investor pengelola (beauty contest) secara terbuka dan profesional.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, menyatakan angka kontribusi yang diterima daerah saat ini tidak lagi masuk akal jika dibandingkan dengan besarnya potensi ekonomi kawasan tersebut.
"Dengan nilai aset yang luar biasa dan strategis ini, angka Rp300 juta itu jelas jauh dari harapan. Maka dari itu, lakukanlah beauty contest secara profesional sehingga kita bisa mendapatkan investor yang benar-benar punya kapasitas untuk mengelola kawasan ini hingga 30 atau 40 tahun ke depan," tegas Sapto di Samarinda.
Ia menambahkan, perencanaan pemanfaatan lahan Mal Lembuswana harus dirancang dengan visi jangka panjang, setidaknya untuk 10 hingga 20 tahun mendatang.
Langkah penataan ulang ini kian mendesak mengingat kedudukan Samarinda sebagai ibu kota provinsi sekaligus gerbang utama (hub) menuju Ibu Kota Nusantara (IKN). Pertumbuhan populasi dan tingginya mobilitas ekonomi daerah menuntut hadirnya kawasan bisnis yang responsif terhadap perkembangan zaman.
"Samarinda itu ibu kota provinsi dan hub daerah Kaltim menuju IKN. Kita jangan hanya berpikir untuk saat sekarang, tetapi harus melihat 10 sampai 20 tahun ke depan seiring pertambahan penduduk dan pesatnya kegiatan ekonomi," ujar Sapto.
Kendati demikian, DPRD Kaltim mengingatkan bahwa tolok ukur keberhasilan kerja sama ini tidak sebatas nominal Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau megahnya bangunan fisik. Pengelolaan aset daerah wajib memberi multiplier effect, terutama penyerapan tenaga kerja lokal.
"Bukan hanya sekadar memiliki bangunan atas nama investasi atau mengejar PAD, tetapi dampak ekonominya harus terasa langsung oleh masyarakat, termasuk dalam mengurangi angka pengangguran," imbuhnya.
Ketersediaan lahan seluas kawasan Mal Lembuswana di jantung kota Samarinda kini menjadi barang langka. Oleh karena itu, DPRD Kaltim berharap pengelola baru kelak tidak lagi mempertahankan konsep pusat perbelanjaan konvensional semata.
Politisi tersebut mendorong agar kawasan ini ditransformasikan menjadi area terpadu berkonsep one-stop living. Konsep modern ini mengintegrasikan pusat perbelanjaan, hunian vertikal seperti apartemen atau kondotel, hingga sarana hiburan dan olahraga dalam satu area titik lokasi.
"Target kita adalah pengelola yang memiliki modal cukup dan konsep masa depan agar kawasan ini menjadi ikon daerah. Karena lahan ini sangat langka, konsepnya harus terintegrasi (one-stop living) sehingga semua kebutuhan masyarakat bisa terakomodasi di satu tempat," kata Sapto memungkas. (*)















