KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan untuk meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan sertifikat kepada masyarakat.
Langkah strategis ini mencakup skema Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta penataan Organisasi Berbasis Wilayah guna menjamin kepastian hukum dan mengikis pemangkasan birokrasi di lapangan.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa perubahan mendasar ini menempatkan kepuasan publik sebagai ukuran utama keberhasilan instansi. Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).
"Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli," ujar Dalu Agung Darmawan.
Dalu menjelaskan, sekitar 80 persen tugas pokok dan fungsi Kementerian ATR/BPN bersentuhan langsung dengan urusan publik. Karena itu, pembenahan difokuskan pada perbaikan sistem bisnis, integrasi teknologi informasi, penataan sumber daya manusia (SDM), hingga penguatan sinergi dengan pemerintah daerah.
Tiga Skema Baru Layanan Pertanahan ATR/BPN
Guna mewujudkan target percepatan tersebut, Kementerian ATR/BPN menghadirkan tiga terobosan utama yang langsung menyasar titik krusial pelayanan di kantor pertanahan:
1. Organisasi Berbasis Wilayah
Pendekatan ini mengubah pola kerja tematik menjadi berbasis wilayah administratif. Setiap Kepala Seksi (Kasi) kini memegang tanggung jawab penuh atas area kelurahan atau kecamatan tertentu, termasuk menguasai seluruh problem pertanahan di wilayahnya.
"Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di level Kasi," tegas Dalu.
Sebagai tahap awal, sistem Organisasi Berbasis Wilayah ini disiagakan di 10 Kantor Pertanahan uji coba, yaitu Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
2. Kepastian Pengukuran Terjadwal (Maksimal 12 Hari)
Lewat skema ini, pemohon sertifikat mendapatkan kepastian jadwal ukur tanah sejak hari pertama pendaftaran. Masa tunggu pengukuran ditetapkan maksimal 7 hari, sedangkan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) dirampungkan paling lambat 5 hari setelah pengukuran. Total waktu proses pengukuran hingga PBT terbit ditargetkan tak lebih dari 12 hari kerja.
Saat ini, skema Pengukuran Terjadwal sudah diimplementasikan di 455 dari total 483 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
3. Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Maksimal 10 Hari)
Untuk urusan jual beli tanah atau balik nama, ATR/BPN memangkas durasi pemrosesan menjadi maksimal 10 hari kerja. Rinciannya meliputi:
Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): 3 hari kerja.
Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT: 2 hari kerja.
Penyelesaian administrasi akhir di Kantor Pertanahan: 5 hari kerja.
"Lima hari sisanya merupakan kegiatan di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari," terang Dalu.
Demi menjamin kelancaran sistem terintegrasi ini, Kementerian ATR/BPN memperkuat kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah melalui kesepakatan Surat Edaran Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sinergi ini mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, penyelarasan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta pemanfaatan data Zona Nilai Tanah (ZNT).
Dalam keterangan pers tersebut, Sekjen ATR/BPN turut didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono. Turut hadir Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari serta Deputi III Kurnia Ramadhana yang turut memaparkan program prioritas pemerintah lainnya. (*)















