MENTERI Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menyepakati pengintegrasian data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah strategis ini diambil agar Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah memegang satu rujukan data tunggal dalam memberikan layanan publik.
Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026). Melalui kebijakan ini, pemerintah optimistis seluruh data wajib pajak di sektor pertanahan menjadi jauh lebih transparan, baik dari segi tarif maupun luasan lahan.
Selama ini, ketidakcocokan data antara PBB milik pemerintah daerah dan register pertanahan Kementerian ATR/BPN kerap menimbulkan persoalan administratif. Banyak kasus menunjukkan informasi luas bidang tanah di catatan pajak justru lebih kecil dibanding luasan asli yang tercatat dalam NIB.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa integrasi data NIB dan NOP menjadi solusi mendasar untuk memberantas celah perbedaan tersebut. Sinkronisasi ini memastikan pengelolaan perpajakan daerah berjalan jauh lebih presisi.
"Dengan adanya integrasi ini, maka semua wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya," tegas Nusron Wahid.
Uji coba integrasi data ini sebenarnya telah diterapkan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Hasilnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB di ketiga daerah tersebut melonjak signifikan hanya dalam kurun waktu dua tahun.
Nusron meyakini pencapaian positif itu bisa direplikasi secara nasional tanpa perlu memberatkan masyarakat melalui kenaikan tarif pajak.
"Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100 persen tanpa harus menaikkan tarif," ujar Nusron.
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa SEB ini menjadi payung hukum tegas bagi pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan (Kantah) untuk memperkuat koordinasi. Setiap pemerintah kabupaten dan kota diinstruksikan segera menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis di tingkat lokal.
Fokus utama kerja sama ini menyasar percepatan proses pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penerbitannya agar layanan semakin cepat dan minim hambatan.
"Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses BPHTB, penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat," kata Tito Karnavian.
Acara penandatanganan kesepakatan nasional ini turut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kabinet Merah Putih. [ADS]















