PENANGANAN kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur kembali berujung pidana. Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua kasus karhutla yang terjadi di Kutai Kartanegara dan Berau.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi menuturkan, dua tersangka berinisial N dan JP ditetapkan dalam perkara karhutla di wilayah Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara.
“Kasus ini bermula ketika pihak PT ITCIKU mendapati gumpalan asap di Jalan 3500, Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, pada Rabu, 29 Juli 2026,” ucapnya, Minggu (23/8/2026).
Setelah menerima informasi tersebut, menurutnya, tim gabungan pemadam bersama pihak perusahaan mendatangi lokasi. Di sana, petugas mendapati N dan JP yang mengakui telah membuka atau merintis lahan dengan cara membakar.
“Penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara,” terangnya.
Kasus karhutla lainnya diungkap Polres Berau. Dalam perkara yang terjadi di kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, polisi menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka.
“Seorang pria berinisial BS diamankan setelah kedapatan membakar lahan yang mengakibatkan kebakaran seluas kurang lebih 12 hektare,” jelas Tedy.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemantauan titik panas oleh Satgas Karhutla Kabupaten Berau bersama KPHP. Tim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, BS diketahui menyulut api di lima titik pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Pembakaran tersebut dilakukan atas perintah pemilik lahan untuk persiapan penanaman kelapa sawit.
Kondisi cuaca yang panas, vegetasi kering, serta tiupan angin kencang membuat api cepat merembet hingga ke area konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan. Kebakaran itu menyebabkan kerugian material mencapai Rp1,2 miliar.
“Proses pemadaman di Berau melibatkan unsur gabungan yang terdiri dari Polri, BPBD, Damkar, Manggala Agni, relawan, dan masyarakat setempat,” tutur Tedy.
Terhadap seluruh tersangka, penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Mereka dijerat dengan ketentuan hukum berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Tedy menegaskan, Polda Kaltim tidak akan memberikan toleransi terhadap pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
“Polda Kaltim tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pembakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian,” ujar Tedy.
Sejalan dengan prediksi BMKG mengenai potensi musim kemarau yang lebih panjang akibat fenomena El Nino, kepolisian meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
Tedy mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.“Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api kepada aparat kepolisian atau instansi terkait,” harapnya. (*)















