KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) di Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) meningkat tajam memasuki Agustus 2026. BPBD Kota Bontang mencatat sekitar 17 kasus karhutla terjadi sepanjang bulan ini.
Secara keseluruhan, sejak Januari hingga Agustus 2026 tercatat 26 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 25,747 hektare.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Rehabilitasi BPBD Kota Bontang, Ismail Abdullah, mengatakan mayoritas kebakaran lebih dipengaruhi faktor alam dibandingkan unsur kesengajaan.
“Lebih banyak disebabkan oleh faktor alam. Indikasi adanya unsur kesengajaan mungkin ada, tetapi jumlahnya kecil. Selama ini kami tidak pernah menemukan langsung pelakunya. Karena tim datang ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat atau relawan untuk melakukan pemadaman,” ujar Ismail, Sabtu (22/8/2026).
Ismail menjelaskan, peningkatan karhutla pada Agustus berkaitan dengan pola musim di Bontang. Awal kemarau biasanya dimulai pada pertengahan Juni dan berlangsung sekitar tiga hingga empat bulan.
Memasuki Agustus hingga September, vegetasi semakin kering dan kelembapan udara menurun. Kondisi tersebut membuat api lebih mudah menyebar, terlebih ketika angin bertiup.
“Kalau musim kemarau dimulai pertengahan Juni dan berlangsung tiga sampai empat bulan, maka September menjadi puncaknya,” kata Ismail.
Lahan semak, ilalang hingga area gambut yang mengering menjadi lebih mudah terbakar. Percikan api kecil, puntung rokok, maupun pembakaran sampah yang tidak diawasi juga berpotensi memicu kebakaran.

Bontang Selatan Catat Kasus Terbanyak
Berdasarkan infografis BPBD Kota Bontang, Bontang Selatan menjadi wilayah dengan kejadian karhutla terbanyak.
Tercatat 13 kasus terjadi di wilayah tersebut dengan luas lahan terbakar mencapai 15,229 hektare.
Berikutnya, Bontang Barat mencatat sembilan kejadian dengan luas lahan terbakar 6,11 hektare. Sedangkan Bontang Utara mengalami empat kejadian dengan luas lahan terbakar 4,48 hektare.
Data tersebut memperlihatkan karhutla terjadi di seluruh kecamatan di Kota Bontang, meski jumlah kasus dan luas lahan yang terbakar berbeda.
BPBD Kota Bontang tidak memiliki kewenangan untuk menyimpulkan apakah suatu kebakaran mengandung unsur pidana.
Ismail menegaskan, dugaan pembakaran secara sengaja harus dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
“Untuk memastikan apakah kebakaran terjadi karena ada unsur kesengajaan membakar, tentu harus melalui proses penegakan hukum. Kewenangan itu berada di aparat penegak hukum,” jelasnya.
BPBD selama ini bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat atau relawan. Petugas kemudian menuju lokasi untuk melakukan penanganan dan pemadaman.
Ismail menegaskan penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan petugas pemadam. Masyarakat memiliki peran penting agar api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Warga diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pembakaran sampah juga sebaiknya dihindari ketika cuaca panas dan angin bertiup kencang.
Masyarakat juga diminta menjaga lingkungan dari material yang mudah terbakar serta segera melaporkan apabila melihat asap atau titik api.
“Semakin cepat laporan diterima, semakin besar peluang api dapat dipadamkan sebelum meluas. Pencegahan adalah langkah paling efektif untuk mengurangi dampak karhutla,” jelas Ismail. (*)















