KEPOLISIAN Resor alias Polres Berau menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan yang melahap area seluas 12 hektare di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menyampaikan penetapan status hukum tersebut saat memimpin konferensi pers di Mapolres Berau, Jumat, 21 Agustus 2026. Penanganan perkara bermula ketika Satuan Tugas Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi sebaran titik api melalui pemantauan hotspot.
Petugas gabungan Polres Berau bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) menyisir lokasi kejadian untuk melakukan verifikasi lapangan. Hasil olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan saksi mengindikasikan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa timbulnya api.
Polisi bergerak mengamankan tersangka BS setelah menemukan bukti petunjuk di area terdampak. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membakar lahan atas perintah seorang pemilik tanah perorangan.
"Tersangka BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah," kata AKBP Ridho Tri Putranto, Jumat, 21 Agustus 2026.
Penyulutan api berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Tersangka membakar vegetasi di lima titik lokasi berbeda secara bersamaan.
Kondisi cuaca terik, vegetasi mengering, serta hembusan angin kencang membuat kobaran api meluas tanpa kendali. Api merembet melintasi batas hingga membakar area konsesi milik perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitar lokasi.
Pihak perusahaan yang merasa dirugikan lantas melaporkan insiden tersebut kepada aparat kepolisian.
Insiden kebakaran lahan Tanjung Batu ini menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian material yang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar. Tim gabungan yang terdiri atas Polsek setempat, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, serta kelompok masyarakat berupaya memadamkan titik api di lapangan.
Penyidik menjerat tersangka BS dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP. Tersangka terancam sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
AKBP Ridho Tri Putranto menegaskan pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pembakaran lahan tanpa pengecualian, baik untuk pembukaan kebun sawit maupun metode ladang berpindah.
"Dampak karhutla ini sangat merugikan kita semua, mulai dari bahaya kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan pada moda transportasi udara," ujar Ridho.
Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan mengingat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memprediksi fenomena El Nino berlangsung panjang pada 2026.
Polres Berau menyiagakan personel di wilayah rawan seperti Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay untuk merespons potensi titik api baru. (*)















