BAYANGKAN musibah datang tanpa permisi: rumah terbakar atau banjir bandang menerjang, dan lembaran sertifikat tanah milik Anda lenyap seketika.
Bagi pemilik sertifikat tanah analog lama, mengurus dokumen pengganti bisa menjadi mimpi buruk yang panjang. Harus melapor ke kepolisian, mengurus aduan publik, hingga memakan waktu berhari-hari.
Padahal, kerepotan berbelit-belit itu sebenarnya bisa dihindari sejak dini. Kepala Kantor BPN/ATR Bontang, Hamim Muddayana, mengingatkan warga agar tidak menunggu bencana atau dokumen rusak baru tergerak mengganti sertifikatnya ke versi digital atau elektronik.
"Jangan menunggu hilang atau rusak dulu. Lebih baik dialihkan sekarang. Ke depan, memang semua akan menjadi elektronik dengan sendirinya," tegas Hamim saat ditemui di kantornya, Senin (20/7/2026).
Hamim mengungkapkan bahwa kesadaran warga Bontang untuk memindahkan dokumen tanahnya ke sistem digital secara mandiri sejauh ini masih relatif minim.
Kebanyakan masyarakat baru terpaksa beralih saat ada keperluan mendesak, seperti proses jual-beli, balik nama, atau ketika menjadikan sertifikat sebagai agunan pinjaman di bank.
Padahal, perlindungan data pada sertifikat elektronik jauh melampaui keamanan lembaran kertas fisik biasa.
"Kalau sudah elektronik, misalnya terbakar atau hilang, tidak masalah karena datanya aman di sistem. Kami bisa langsung print ulang. Beda kalau masih sertifikat analog, prosesnya rumit," jelas Hamim.
Dengan sistem terintegrasi digital, pemilik lahan tidak perlu lagi panik memikirkan risiko musibah fisik yang merusak dokumen berharga milik keluarga.
Bagi warga yang masih memegang sertifikat fisik analog dan belum berencana melakukan transaksi pertanahan, BPN memastikan dokumen lama tersebut masih sah dan berlaku secara hukum.
Sistem di BPN/ATR Bontang kini otomatis akan mengubah format sertifikat menjadi elektronik setiap kali ada pembaruan data atau peralihan hak atas tanah.
Meski begitu, menunggu sertifikat berubah secara otomatis saat ada transaksi dirasa kurang bijak, mengingat risiko kehilangan dokumen fisik bisa terjadi kapan saja.
Langkah digitalisasi ini bukan sekadar mengikuti tren, melainkan bagian dari pembenahan besar-besaran untuk menciptakan transparansi dan keamanan transaksi pertanahan di Indonesia.
Ke depannya, BPN Bontang memastikan tidak ada lagi penerbitan sertifikat dalam bentuk kertas fisik lama. Semua dokumen pertanahan baru maupun pengganti akan langsung masuk dalam ekosistem elektronik. (ADS)















