KASUS guru SD dikeroyok di Balikpapan akhirnya memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan pengeroyokan terhadap Muh. Afdal (31), seorang guru sekolah dasar di Balikpapan Timur.
Perkara yang sempat ramai di media sosial itu menyita perhatian publik karena bermula dari sebuah teguran sederhana kepada seorang siswa yang kedapatan merokok saat masih mengenakan seragam sekolah. Teguran tersebut justru berujung pada aksi kekerasan.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur AKP M. Chusen mengatakan, penyidik telah menuntaskan rangkaian penyelidikan sebelum menetapkan para tersangka.
"Hasil gelar perkara menetapkan tiga orang sebagai tersangka, terdiri dari satu orang dewasa berinisial JS dan dua orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," kata Chusen, Senin (27/7/2026).
JS kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, penanganan terhadap dua tersangka anak dilakukan sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
"Untuk yang dewasa sudah kami lakukan penahanan," ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula ketika Afdal melintas di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Selasa (21/7/2026).
Saat itu ia melihat seorang siswa mengendarai sepeda motor sambil merokok, masih mengenakan seragam sekolah. Sebagai seorang pendidik, Afdal kemudian menegur siswa tersebut secara lisan agar tidak merokok saat memakai atribut sekolah.
Namun teguran itu diduga tidak diterima dengan baik. Siswa tersebut mempertanyakan alasan dirinya ditegur dan mengaku tidak pernah dimarahi oleh orang tuanya.
Melihat situasi mulai dipenuhi warga, Afdal memilih meninggalkan lokasi untuk menghindari keributan.
Persoalan ternyata tidak berhenti di situ. Polisi menyebut korban diduga diikuti oleh tiga siswa, orang tua salah satu siswa, serta paman siswa hingga ke kawasan Jalan Lapangan Tembak Lambada, Kelurahan Teritip.
Di lokasi tersebut, Afdal berusaha menjelaskan bahwa dirinya hanya memberikan teguran dan tidak melakukan pemukulan terhadap siswa.
Namun, siswa itu disebut telah mengaku kepada keluarganya bahwa dirinya dipukul. Korban membantah tuduhan tersebut dan kembali menegaskan hanya memberikan teguran.
Situasi kemudian memanas. Penyidik menduga paman siswa lebih dahulu melakukan pemukulan, yang kemudian diikuti oleh tiga siswa lainnya sehingga korban mengalami pengeroyokan.
Akibat kejadian itu, Afdal mengalami luka dan telah menjalani pemeriksaan visum sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Korban mengalami luka dan sudah dilakukan visum," kata Chusen.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi juga mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak agar tidak terlibat pelanggaran hukum, baik sebagai korban maupun pelaku.
Chusen mengajak masyarakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui adanya tindak pidana diminta segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan darurat 110.
"Polri siap merespons dan hadir untuk masyarakat," tutupnya. (*)















