BENANG kusut sengketa lahan di Indonesia mulai menemukan titik terang baru. Pemerintah kini melirik pendekatan yang lebih manusiawi untuk mengurai konflik pertanahan yang selama ini kerap berujung bentrok dan kebuntuan.
Langkah ini ditandai dengan diserahkannya dokumen kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (13/7/2026).
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa urusan sengketa lahan tidak bisa lagi dilihat hanya dari kacamata legalitas sertifikat semata. Ada aspek kemanusiaan yang jauh lebih besar di dalamnya.
"Konflik agraria tidak semata-mata berkaitan dengan tugas dan fungsi kami di bidang pertanahan," ujar Ossy saat menghadiri dialog rekomendasi tersebut di Gedung Komnas HAM, Jakarta.
Menurut Ossy, di dalam pusaran konflik tersebut, ada pertaruhan yang menyangkut hak hidup warga, hak memperoleh keadilan, rasa aman, hingga hak atas lingkungan yang sehat. Landasan itulah yang membuat peta jalan ini dinilai krusial sebagai kompas baru bagi kementeriannya.
Kajian yang diserahkan ini bukan produk instan. Komnas HAM menghabiskan waktu hampir tiga tahun untuk memetakan akar masalah sengketa lahan di tanah air.
Hasilnya: konflik agraria di Indonesia bersifat struktural dan sistemik. Artinya, Kementerian ATR/BPN mustahil menyelesaikannya sendirian tanpa melibatkan instansi lain.
Ossy mengapresiasi kerja keras Komnas HAM dan menyatakan kesiapannya untuk membawa rekomendasi ini ke tingkat pengambil kebijakan tertinggi di kementerian.
"Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri. Kami juga melihat peluang memperkuat substansi penyelesaian konflik melalui penguatan regulasi agar langkah eksekusinya punya tumpuan hukum yang kuat," tambah Ossy.
Jajaran ATR/BPN bergerak cepat dengan menyiapkan koordinasi lintas sektor dan mulai menyisir kasus-kasus sengketa yang masuk skala prioritas.
Senada dengan Ossy, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, mengingatkan bahwa peta jalan ini dirancang sebagai panduan bersama, bukan cuma untuk koridor pertanahan.
Sengketa di lapangan realitasnya bertumpukan dengan banyak sektor lain, mulai dari kawasan kehutanan, wilayah tambang energi, hingga proyek sumber daya mineral.
"Isu HAM ini multidimensi dan multisektor," kata Putu Elvina.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antar-lembaga agar regulasi yang sedang digodok pemerintah saat ini tidak tumpang tindih. Langkah preventif jauh lebih mendesak agar konflik serupa tidak terus meletus dan berulang di tempat yang sama.
Dalam pertemuan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi oleh pejabat kunci penanganan sengketa, di antaranya Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, serta Direktur Hubungan Kelembagaan Hizkia Simarmata. (*)
















