BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menerjunkan tim untuk mengaudit kepatuhan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan pada sektor pertambangan di Kutai Timur.
Audit lapangan yang diawali lewat entry meeting di Kantor Bupati Kutim, Kamis (27/8/2026) ini berlangsung selama 40 hari kerja hingga 3 Oktober 2026.
Pemeriksaan marathon tersebut membidik seluruh aktivitas tambang mineral dan batubara (minerba) pada rentang Tahun Anggaran 2021 hingga triwulan III 2026. BPK memfokuskan pemantauan pada kepatuhan izin usaha, efektivitas pengawasan pemerintah daerah, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan hutan.
Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Kaltim, Rozak Muchlis Mirjaya, menegaskan bahwa audit kepatuhan ini dirancang untuk membongkar kondisi riil di lapangan serta memastikan operasional tambang tunduk pada regulasi berlaku.
"Audit ini bertujuan memastikan tata kelola lingkungan dan kehutanan dalam kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Rozak saat memaparkan program pemeriksaan.
Pemeriksaan mencakup perizinan usaha minerba keluaran Pemkab Kutim, termasuk izin lingkungan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 yang belum diperbarui. BPK membagi verifikasi fisik ke dalam dua tim ahli yang akan turun langsung menyisir area pertambangan dan kawasan hutan.
Proses verifikasi fisik melibat lintas instansi daerah, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas Pertanahan, BPBD, BPKAD, hingga Inspektorat Kutim. BPK menegaskan seluruh proses audit terikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001, di mana auditor dilarang keras menerima imbalan atau fasilitas dalam bentuk apa pun.
Di balik audit lingkungan ini, BPK Kaltim turut memaparkan catatan penegakan rekomendasi keuangan hingga Semester I 2026. Dari total 1.388 rekomendasi pemeriksaan di Kutim, sebanyak 85,16 persen telah diselesaikan dengan nilai pengembalian aset dan kerugian negara mencapai Rp194,285 miliar.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, memerintahkan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk transparan dan tidak menutup-nutupi data dari tim auditor.
"Saya berharap perangkat daerah membantu menyiapkan data dan melihat kondisi terkini yang ada di lapangan. Memang beberapa tahun yang lalu kewenangan terkait hal ini sudah berpindah dari daerah, tetapi bukan berarti kita angkat tangan," tegas Ardiansyah.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas tata kelola lingkungan sektor tambang Kutai Timur ini dijadwalkan rampung dan diserahkan secara resmi pada Desember 2026. (*)















