JUAL BBM eceran masih mudah ditemui di sejumlah kawasan permukiman dan pinggir jalan. Namun, kegiatan tersebut bukan sekadar transaksi antara penjual dan pembeli karena usaha niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) masuk dalam sektor yang diatur negara dan membutuhkan perizinan sesuai ketentuan.
Risikonya juga bukan hanya soal hukum. Penyimpanan BBM yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat meningkatkan potensi kebakaran, terutama jika dilakukan di tengah permukiman padat.
Pengaturan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi antara lain terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Regulasi tersebut masih berlaku dan telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 30 Tahun 2009.
Dalam Pasal 12 PP 36/2004, kegiatan usaha hilir mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Kegiatan niaga meliputi pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi, BBM, bahan bakar gas, dan hasil olahan.
Karena itu, aktivitas menjual BBM untuk memperoleh keuntungan tidak bisa dipandang sebagai aktivitas perdagangan biasa yang bebas dari ketentuan perizinan.
Ketentuan mengenai kegiatan usaha hilir juga terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. UU tersebut saat ini telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman Pidana Jual BBM Eceran Tanpa Izin
Salah satu ketentuan yang perlu diperhatikan adalah Pasal 53 UU Migas mengenai kegiatan usaha hilir tanpa izin usaha.
Dalam materi yang menjadi dasar pemberitaan ini, kegiatan niaga tanpa izin usaha diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Ancaman tersebut berada dalam satu rangkaian ketentuan pidana yang juga mengatur kegiatan lain. Untuk pengolahan tanpa izin, ancamannya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp50 miliar.
Untuk pengangkutan tanpa izin, ancamannya paling lama 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Sedangkan penyimpanan tanpa izin dan niaga tanpa izin masing-masing memiliki ancaman paling lama 3 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Besarnya ancaman pidana tersebut memperlihatkan bahwa kegiatan usaha BBM memiliki konsekuensi hukum yang serius ketika dilakukan tanpa perizinan yang dipersyaratkan.
Persoalannya menjadi berbeda ketika BBM yang diperjualbelikan merupakan BBM yang mendapatkan subsidi pemerintah.
Pasal 55 UU Migas, sebagaimana telah diubah, mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah atau yang penyediaan dan pendistribusiannya mendapat penugasan pemerintah.
Ancaman pidananya mencapai 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. Ketentuan tersebut masih digunakan dalam penanganan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Artinya, masyarakat perlu membedakan antara sekadar membeli BBM untuk kebutuhan sendiri dengan kegiatan membeli, mengangkut, atau memperjualbelikan BBM bersubsidi secara melawan ketentuan.
Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi juga masih dilakukan aparat. Dalam sejumlah perkara, pelaku dikenakan ketentuan Pasal 55 UU Migas sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja.
Bahaya Penyimpanan BBM di Permukiman
Selain persoalan izin, jual BBM eceran juga berkaitan erat dengan aspek keselamatan. BBM merupakan bahan yang mudah terbakar. Ketika disimpan dalam jumlah tertentu di lokasi yang tidak dirancang untuk kegiatan tersebut, risiko kebakaran dapat meningkat.
Bahaya menjadi lebih besar apabila tempat penyimpanan berada dekat rumah, sumber api, instalasi listrik, atau aktivitas warga lainnya.
Kebakaran pada tempat penyimpanan BBM juga berpotensi meluas apabila lokasi berada di kawasan permukiman padat. Kerugian akhirnya tidak hanya ditanggung pemilik usaha, tetapi dapat merembet kepada warga sekitar.
Karena itu, aspek keselamatan tidak boleh dipisahkan dari persoalan perizinan ketika membahas perdagangan BBM.
Pertamini dan Botol Eceran Tidak Otomatis Berarti Berizin
Praktik menjual BBM menggunakan botol atau wadah tertentu sering ditemukan di masyarakat. Ada pula penjualan dengan menggunakan mesin yang dikenal masyarakat sebagai Pertamini.
Namun, bentuk tempat atau alat penjualan bukan ukuran tunggal untuk menentukan legalitas suatu usaha.
Yang perlu diperiksa adalah status badan usaha, perizinan, sumber BBM, jenis BBM yang dijual, serta kepatuhan terhadap ketentuan teknis dan keselamatan.
Dengan demikian, anggapan bahwa sebuah usaha otomatis legal hanya karena menggunakan mesin pompa tertentu tidak dapat dibenarkan. Sebaliknya, penilaian mengenai legal atau tidaknya suatu kegiatan harus merujuk pada perizinan dan ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang ingin menjalankan bisnis penyaluran BBM secara resmi, Pertamina memiliki jaringan Pertashop sebagai lembaga penyalur berskala kecil.
Pertamina menyebut Pertashop sebagai salah satu jaringan penyalur resmi untuk memperluas akses energi, termasuk ke wilayah yang belum terjangkau SPBU. Pada 2026, Pertamina Patra Niaga mencatat terdapat 4.924 Pertashop dalam jaringan layanan energinya.
Pertashop dikembangkan melalui skema kemitraan. Pertamina sebelumnya juga menjelaskan bahwa Pertashop memiliki standar keselamatan dan kualitas produk serta memasok produk dari jaringan resmi Pertamina.
Bagi calon pelaku usaha, jalur resmi seperti ini memberikan alternatif dibandingkan membuka penjualan BBM secara mandiri tanpa memastikan aspek perizinan dan keselamatan. (*)















