PENERAPAN aturan ganjil-genap BBM Balikpapan untuk pengisian BBM bersubsidi di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 berpotensi memicu kecurangan penggunaan pelat nomor polisi palsu atau tidak sesuai oleh pengendara nakal.
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bergerak cepat mengantisipasi celah tersebut dengan menggerakkan satuan tugas (satgas) penertiban lapangan sekaligus memanggil peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi.
Aturan pembatasan ini tertuang resmi dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA. Kebijakan ini mewajibkan setiap pemilik kendaraan menyesuaikan angka terakhir nomor polisi kendaraan dengan kalender ganjil atau genap saat membeli BBM bersubsidi di dua titik strategis tersebut.
Namun, skema pembatasan ini menyisakan celah rawan: praktik pergantian pelat kendaraan di tempat demi mengelabui petugas demi mendapatkan kuota BBM subsidi.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menegaskan pihaknya telah memetakan potensi manipulasi tersebut sejak awal penyusunan skema pengawasan.
"Ada kemungkinan. Jadi ini juga sudah kita antisipasi dan mudah-mudahan nanti satgas penertiban akan ada di lapangan dalam beberapa hari ke depan," ungkap Bagus, Rabu (26/8/2026).
Untuk menutup ruang gerak spekulan dan pengendara nakal, Pemkot Balikpapan resmi membentuk tim satgas penertiban. Personel satgas akan dibagi dan disiagakan secara intensif di SPBU Km 13 serta Km 15 untuk melakukan verifikasi fisik kendaraan sekaligus mengevaluasi dinamika di lapangan.
Bagus menyebut seluruh temuan dan perkembangan pengawasan dari tim satgas di lapangan bakal dilaporkan secara berkala langsung kepada Wali Kota Balikpapan guna menentukan tindakan tegas lanjutan.
Langkah pengetatan ini diambil mengingat jalur Kilometernya merupakan urat nadi distribusi logistik lintas daerah yang kerap mengalami antrean panjang kendaraan.
Pemkot Balikpapan Buka Kanal Laporan Warga
Kendati satgas disiagakan, Pemkot Balikpapan menyadari pengawasan tak bisa sepenuhnya bertumpu pada aparat pengawas. Keterlibatan publik menjadi kunci utama pembuktian kecurangan yang bersifat cepat dan berpindah-pindah.
Masyarakat diminta tak segan mengabaikan rasa sungkan untuk melaporkan pengendara yang kedapatan menukar pelat nomor polisi di sekitar kawasan SPBU.
"Jadi tadi kita berharap ini bukan tugas dan tanggung jawab pemerintah kota saja. Semua stakeholder masyarakat Kota Balikpapan berhak untuk melaporkan. Kalau ada yang kira-kira bolak-balik ganti plat itu ya sampaikan saja," ujar Bagus.
Masyarakat yang menemukan indikasi manipulasi pelat kendaraan atau praktik curang pengisian BBM dapat menyampaikan aduan secara langsung melalui tiga jalur resmi:
Pemerintah Kota Balikpapan: Melalui kanal pengaduan resmi Pemkot dan posko satgas di lapangan.
PT Pertamina (Persero): Layanan call center resmi maupun petugas SPBU setempat.
Kepolisian Terdekat: Kantor Polsek atau Polres Balikpapan untuk penindakan hukum pemalsuan pelat nomor.
Penggunaan pelat nomor kendaraan palsu tidak hanya melanggar Surat Edaran Wali Kota Balikpapan, tetapi juga berhadapan dengan pasal pidana pemalsuan dokumen serta pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (*)














