PEMERINTAH Kota Balikpapan resmi menetapkan skema baru pengaturan pelayanan dan antrean bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA. Kebijakan ketat yang mencakup pembatasan jam operasional Pertalite hingga penerapan ganjil-genap Biosolar ini efektif berlaku mulai 1 September 2026.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menegaskan, penerbitan surat edaran ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah bersama Forkopimda, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga dalam mengurai kemacetan akibat antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU.
"Ini adalah hasil rapat koordinasi mengatasi antrean BBM bersubsidi di Kota Balikpapan yang dihadiri Forkopimda, BPH Migas, dan PT Pertamina Patra Niaga," ujar Bagus dalam konferensi pers di Balai Kota Balikpapan, Senin (24/8/2026).
Skema penataan ini juga merespons berbagai masukan publik, termasuk aspirasi dari Komunitas Sopir Truk Balikpapan, rekomendasi FGD PMII, hingga tuntutan warga di area terdampak antrean SPBU Jalan MT Haryono.
Pengaturan Jam Operasional Pertalite di SPBU
Pemkot Balikpapan membagi skema waktu pelayanan Pertalite berdasarkan jenis kendaraan untuk mencegah penumpukan di bahu jalan:
SPBU Jalan MT Haryono: Kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00–22.00 WITA. Kendaraan roda empat dilayani pukul 22.00–06.00 WITA.
SPBU Sepinggan: Kendaraan roda dua dilayani pukul 06.00–22.00 WITA. Kendaraan roda empat dilayani pukul 22.00–06.00 WITA.
SPBU Gunung Guntur: Khusus melayani kendaraan roda empat pada pukul 08.00–22.00 WITA.
Untuk SPBU Jalan MT Haryono dan SPBU Sepinggan, kendaraan roda empat dilarang keras mengantre sebelum pukul 22.00 WITA. Sementara itu, Pemkot Balikpapan juga menyiapkan rencana penambahan titik pelayanan Pertalite khusus roda dua di lima lokasi, yakni SPBU Teritip, Batakan, Grand City, Gunung Bahagia, dan Kebun Sayur. Pengoperasian titik baru ini masih menunggu penetapan BPH Migas serta pelaksanaan uji tera.
Penerapan Sistem Ganjil-Genap Biosolar
Pengaturan BBM jenis Biosolar difokuskan di SPBU Kilometer 13 dan Kilometer 15 dengan menerapkan sistem nomor polisi ganjil-genap serta pembatasan waktu pengisian ulang per 48 jam:
SPBU Km 13: Khusus kendaraan angkutan barang roda enam atau lebih dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) di atas 10 ton. Beroperasi 24 jam dengan sistem ganjil-genap sesuai tanggal.
SPBU Km 15: Melayani kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton serta kendaraan roda empat (pribadi maupun angkutan). Beroperasi 24 jam dengan sistem ganjil-genap.
SPBU Kariangau: Pelayanan Biosolar khusus bus Balikpapan City Trans dan bus antarmoda IKN dijadwalkan pukul 22.00–24.00 WITA.
Penerapan ganjil-genap mengecualikan kendaraan penumpang umum dan bus umum berpelat kuning, yang tetap diizinkan mengisi BBM selama 24 jam.
Pengawasan dan Jam Pengisian Tanggal Berganti
Bagus memastikan masyarakat yang sudah berada dalam antrean sebelum pergantian hari tidak akan dirugikan oleh pergantian tanggal ganjil-genap.
"Kalau pengendara sampai jam 24.00 WITA masih mengantre, mereka tetap dilayani. Kasihan kalau sudah menginap," jelasnya.
Penegakan aturan akan dikawal langsung oleh Tim Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi Terpadu Pemkot Balikpapan bersama kepolisian dan instansi terkait. Evaluasi berkala terus dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran. (*)















