PULUHAN armada truk memadati Jalan Kusuma Bangsa di depan Balai Kota Samarinda pada Senin (24/8/2026). Penumpukan kendaraan berat ini terjadi dalam aksi demo yang digalang Forum Gerakan Sopir Samarinda (FGSS) untuk menolak kebijakan baru pembatasan BBM bersubsidi.
Aksi damai ini dipicu penolakan massal terhadap aturan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda terkait pembatasan kupon Solar subsidi yang dipusatkan di kantor Dishub per 1 September 2026. Para sopir menilai mekanisme baru ini sangat memberatkan operasional dan mengancam mata pencaharian mereka.
Perwakilan FGSS, Hendra Buton, mempertanyakan dasar keterlibatan Dishub dalam penataan Solar subsidi yang dinilai tebang pilih dibanding BBM jenis Pertalite. Menurutnya, pemusatan antrean kupon di kantor Dishub hanya menambah beban biaya operasional, terutama bagi sopir yang tinggal di kawasan pelosok.
"Hasil keputusan pertemuan pada 19 Agustus lalu belum dilaksanakan sepenuhnya di lapangan. Jika kendaraan kami sudah lulus uji KIR, hak kami untuk mengisi BBM bersubsidi harus segera dikembalikan tanpa ada syarat tambahan yang tidak masuk akal," ujar Hendra.
Selain menolak pemusatan kupon, FGSS menyampaikan beberapa tuntutan mendesak:
Penambahan kuota Solar subsidi untuk rute lintas kota dan provinsi.
Penolakan kewajiban pemotongan bak kendaraan (overdimension) yang berdampak pada pengiriman barang ke daerah terpencil.
Kemudahan prosedur uji KIR bagi armada kendaraan keluaran lama.
Pembukaan kembali pemblokiran kartu Brizzi untuk akses BBM bersubsidi.
Respons Wali Kota Samarinda dan Janji Evaluasi Aturan
Wali Kota Samarinda, H. Andi Harun, turun langsung menemui para demonstran untuk memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa penerapan kartu kendali (fuel card) pada dasarnya bertujuan menertibkan penyaluran agar tepat sasaran.
"Fuel card adalah cara yang ditempuh oleh pemerintah untuk melakukan penataan tata kelola yang baik terhadap distribusi BBM bersubsidi," jelas Andi Harun di hadapan para sopir.
Menanggapi keluhan terkait lokasi pengambilan kupon yang dinilai menyulitkan, Andi Harun berjanji akan segera mengevaluasi kebijakan teknis Dishub tersebut.
"Kalau ternyata satu-satunya cara mengambil antrean di Dishub benar-benar merugikan sopir, kita akan evaluasi," ungkap Wali Kota.
Terkait sorotan aturan overdimension dan kewajiban pemotongan bak armada truk, Wali Kota menjelaskan batasan hukum pemerintah daerah. Kebijakan tersebut merupakan aturan nasional yang berpatokan pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.4413/AJ.307/DRJD/2020.
Andi Harun menegaskan kepala daerah tidak memiliki diskresi untuk mengubah atau merelaksasi retribusi dan aturan keselamatan jalan yang sudah diatur pemerintah pusat.
"Kewajiban untuk melakukan normalisasi pada kendaraan over dimensi itu bukan kebijakan pemerintah daerah, tapi kebijakan Kementerian Perhubungan. Jika saya membuat gratis, jangankan gratis, mengurangi dari biaya yang dibuat oleh pusat, kami melanggar hukum," tegasnya.
Kendati terkendala regulasi pusat, Pemkot Samarinda mengambil langkah konkret dengan memberikan diskresi pemulihan akses kartu Brizzi secara bertahap selama satu hingga tiga bulan bagi armada yang telah lulus uji KIR.
"Semua mobil yang sudah lulus uji KIR walaupun belum dinormalisasi, untuk sementara waktu mungkin 1 bulan hingga 3 bulan, kita akan buka pemblokirannya," janji Andi Harun.
Wali Kota juga berkomitmen menyuarakan aspirasi pengemudi ke tingkat nasional dan mempermudah pengujian kelaikan jalan di tingkat daerah sepanjang tidak menabrak aturan hukum.
"Saya janji saya akan buat surat ke Pak Menteri, mudah-mudahan diberi keringanan. Kalau itu kewenangan kami, kami permudah, selama dan sepanjang tidak ada peraturan yang lebih tinggi yang kita langgar," pungkasnya.
Melalui dialog terbuka ini, aksi unjuk rasa berakhir damai dan kondusif setelah dicapai kesepakatan pembukaan blokir kartu Brizzi secara bertahap sembari Pemkot berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan. (*)















