SKK MIGAS Polda Kaltim resmi memperkuat pengamanan kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas) di seluruh wilayah operasional Kalimantan Timur. Kesepakatan strategis ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) perlindungan Objek Vital Nasional (Obvitnas) hingga akhir tahun 2028.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Eka Bhayu Setta dan Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro menandatangani langsung dokumen kesepakatan tersebut. Sinergi SKK Migas Polda Kaltim ini bertujuan meminimalkan potensi gangguan yang bisa menghambat produksi energi nasional.
Kolaborasi ini menjadi krusial mengingat Kalimantan Timur memegang peran sentral dalam menyuplai kebutuhan migas dalam negeri. Keamanan yang solid memastikan roda ekonomi daerah terus berputar tanpa kendala operasional.
Kesepakatan ini langsung diwujudkan lewat pengerahan pasukan di lapangan. Pihak kepolisian telah memetakan sejumlah titik rawan yang membutuhkan pengawalan ekstra dari aparat bersenjata lengkap.
Kepala Divisi Formalitas SKK Migas George Nicolas Marsahala Simanjuntak merinci skema pengawalan tersebut. Pihak kepolisian menerjunkan 62 personel untuk pengamanan rutin di tujuh wilayah operasi utama.
"Area pengamanan meliputi PT Pertamina Hulu Mahakam, Pertamina EP Field Sangatta, Pertamina EP Field Sangasanga, Pertamina Hulu Sanga Sanga, Pertamina Hulu Kalimantan Timur, Eni Muara Bakau B.V, serta Kilang PT Badak NGL," ujar George pada Minggu (23/8/2026).
Keputusan SKK Migas Polda Kaltim menyiagakan pasukan cadangan (kontinjensi) juga menjadi langkah antisipatif yang jitu. Tim khusus ini siap dimobilisasi kapan saja mengikuti dinamika sosial dan keamanan di sekitar area tambang.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro menjamin jajarannya mulai dari tingkat Polda hingga Polsek akan turun tangan menjaga iklim investasi migas. Penugasan ini berpedoman kuat pada Pasal 14 huruf O Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri terkait wewenang pengamanan Obvitnas.
Kerja sama SKK Migas Polda Kaltim juga menjamin asas transparansi pengelolaan dana pengamanan. Dukungan operasional disalurkan secara terbuka sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merujuk pada PP Nomor 58 Tahun 2020.
"Sinergi antara petugas pengamanan dan manajemen Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) harus dibangun lewat komunikasi yang kuat serta berlandaskan rasa saling percaya," tegas Endar.
Perwira tinggi bintang dua ini menginstruksikan seluruh personel agar mengedepankan kepala dingin dan kearifan lokal saat menyelesaikan riak-riak konflik di lapangan, tanpa melanggar prosedur hukum yang berlaku.
Pengawas Internal SKK Migas Irjen Pol Ibnu Suhaendra mengapresiasi kesiapsiagaan aparat. Dukungan penuh dari kepolisian menjadi faktor penentu bergeraknya alat-alat berat dan mesin bor di fasilitas lepas pantai maupun darat secara aman.
Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi Haryanto Syafri memiliki pandangan serupa. Keberhasilan SKK Migas Polda Kaltim menjaga wilayah operasi merupakan fondasi utama pencapaian target produksi energi dari timur Indonesia.
"Penguatan kerja sama ini menciptakan lingkungan operasional yang kondusif. Ini menjadi pendorong utama (enabler) dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto mengenai swasembada energi," papar Haryanto.
Pembaruan PKS SKK Migas Polda Kaltim yang berlaku pada 1 Januari 2027 hingga 31 Desember 2028 ini diharapkan membawa dampak ganda. Aktivitas hulu migas yang lancar dipastikan bakal mendongkrak penerimaan negara sekaligus memperkokoh ketahanan energi Tanah Air. (*)















