SEORANG perwira Polresta Samarinda berpangkat Komisaris Polisi berinisial AS ditarik ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim) usai kedapatan berkunjung ke tempat hiburan malam di luar agenda kedinasan. Pengambilan tindakan ini menyusul pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, menegaskan langkah tegas penarikan personel tersebut diambil guna memastikan proses penanganan perkara berjalan objektif dan mendalam.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, perkembangan penanganan perkara terhadap Kompol AS telah dilakukan penindakan berupa penarikan yang bersangkutan ke Polda Kalimantan Timur untuk menjalani proses pemeriksaan secara intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan atau Bidpropam," ujar Tedy, Kamis (20/8/2026).
Di tengah bergulirnya pemeriksaan kode etik, penyidik Bidpropam turut mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi kunci. Pemeriksaan menyasar sosok perempuan yang sebelumnya sempat viral dan dikabarkan dalam kondisi hamil.
Tedy mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan saksi, perempuan tersebut berstatus sebagai lady companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam wilayah setempat. Saksi juga membeberkan bahwa perempuan tersebut diduga menawarkan jasa prostitusi daring.
"Berdasarkan keterangan para saksi juga, wanita tersebut diduga menawarkan layanan prostitusi secara daring atau open BO," tutur Tedy.
Transaksi jasa tersebut disinyalir berlangsung atas kesepakatan antarpihak, di mana Kompol AS diduga pernah menjadi salah satu pelanggannya. Setiap kali usai transaksi, imbalan uang diserahkan sesuai nominal kesepakatan.
Pengusutan perkara ini turut membuka fakta latar belakang sang wanita. Sebelum kasus etik Kompol AS mengemuka, perempuan tersebut rupanya telah diamankan di bandara pada Juli 2026 atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Saat diamankan, hasil tes urine perempuan itu positif mengonsumsi narkoba dan tes medis menunjukkan dirinya sedang mengandung. Saat ini, perempuan tersebut tengah menjalani rehabilitasi medis dan hukum secara terpisah.
Mengenai nasib kedinasan oknum perwira tersebut, Polda Kaltim menegaskan tidak menutup mata terhadap opsi penjatuhan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika terbukti bersalah. Namun, keputusan final berada di tangan majelis sidang etik.
"Itu nanti menunggu sidang yang akan digelar oleh Bidang Profesi dan Keamanan," kata Tedy. (*)















