PENGANIAYAAN polisi di Samarinda terjadi saat seorang anggota kepolisian, Boedi Santoso, dipukul oleh sopir travel saat berusaha mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas. Insiden kekerasan ini berlangsung ketika korban mengenakan seragam dinas lengkap usai menjalankan tugas pengamanan di Dinas Kesehatan.
Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi mengonfirmasi bahwa penanganan kasus penganiayaan polisi di Samarinda ini dipisahkan dari perkara kecelakaan lalu lintas yang menjadi pemicunya.
"Kasus penganiayaan ini ditangani secara terpisah dengan kasus lakalantas yang menjadi pemicu kekerasan tersebut," kata Arie, Minggu (16/8/2026).
Peristiwa bermula dari kecelakaan yang melibatkan sepeda motor pengendara perempuan dengan mobil Toyota Innova putih kemudi TS (28). Benturan keras membuat pengendara motor beserta kendaraannya tersangkut di kolong mobil travel rute Sangatta-Samarinda-Balikpapan tersebut.
Melihat kondisi darurat itu, Boedi Santoso yang melintas di lokasi langsung mengambil tindakan cepat untuk menyelamatkan nyawa korban. Namun, aksi kemanusiaan petugas justru direspons secara agresif oleh pelaku.
TS emosi dan merasa tidak terima karena sepeda motor yang tersangkut di bawah armada pribadinya dikeluarkan secara paksa oleh petugas dan warga.
"Fokus utama anggota kami adalah menyelamatkan nyawa korban yang terjepit. Namun, driver mobil Innova yakni TS tidak terima dan memukul korban sebanyak dua kali di bagian rahang," ujar Arie.
Meski mendapatkan dua kali pukulan di rahang, Boedi memilih tidak membalas aksi kekerasan pelaku. Ia tetap melanjutkan proses evakuasi bersama warga sekitar hingga korban selamat dan berhasil dilarikan ke fasilitas medis terdekat.
Setelah memastikan keselamatan korban lakalantas, Boedi baru mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan resmi serta menjalani visum et repertum.
Penyidik Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat dengan mengamankan TS bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Innova putih.
Perilaku TS selama menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim dinilai tidak wajar dan sangat arogan. Pelaku bahkan sempat berbuat kasar serta mendorong petugas penyidik karena ngotot menuntut dipulangkan.
Guna mendalami penyebab emosi yang tidak terkontrol tersebut, kepolisian menjadwalkan pemeriksaan medis menyeluruh terhadap pelaku.
"Kami akan melakukan uji laboratorium medis berupa tes urine terhadap TS untuk mendalami apakah perilaku tersebut dipengaruhi oleh narkoba atau minuman keras," tegas Arie.
Atas tindakan penganiayaan terhadap petugas berseragam, penyidik menjerat TS dengan pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terbaru. (*)















