TIGA anggota Polsek Teluk Pandan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Kutai Timur (Kutim) usai seorang warga meninggal dunia saat proses pengamanan di Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketiga personel kepolisian tersebut kini ditahan dan bersiap menghadapi sidang kode etik Profesi Polri. Proses hukum ini bergulir setelah keluarga korban mendatangi Mapolres Kutim di Sangatta untuk mempertanyakan kejelasan penanganan kasus serta menuntut keterbukaan informasi.
Perwakilan keluarga korban berinisial M menegaskan, pihak keluarga menginginkan keadilan penuh atas kematian anggotanya. Kedatangan mereka ke Polres Kutai Timur bertujuan memastikan pengusutan perkara berjalan transparan dan profesional.
"Jadi kedatangan kami ke Polres Kutim ingin mengetahui apakah kasus ini betul-betul ditangani dan seperti apa perkembangan kasusnya," ujar M kepada Pranala.co di Sangatta, Selasa (11/8/2026).
Dari hasil koordinasi dengan Polres Kutim, keluarga mendapat penjelasan bahwa ketiga personel telah memproses penanganan internal. Apabila terbukti melanggar SOP maupun kode etik, ketiganya terancam sanksi tegas.
Sanksi internal tersebut meliputi penurunan pangkat, penundaan atau pembatalan kenaikan pendidikan, pemotongan hingga kehilangan tunjangan kinerja, hingga sanksi etik berat lainnya sesuai regulasi Kepolisian Republik Indonesia.
Meski demikian, keluarga menegaskan sanksi disiplin dan etik belum cukup. Pihak keluarga mendesak kepolisian membeberkan secara terbuka kronologi lengkap peristiwa pengamanan hingga penyebab pasti meninggalnya korban.
Keluarga memastikan proses etik internal tidak akan menghentikan langkah hukum lanjutan. Mereka berkomitmen membawa dugaan tindak pidana ini ke jalur hukum peradilan umum.
"Kami akan tetap bawa ke ranah pidana, hanya saja ini masih proses. Kalau dari pihak keluarga pasti tetap menginginkan keadilan yang seadil-adilnya," tegas M.
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap tiga anggota Polsek Teluk Pandan masih terus berjalan di Polres Kutim. Kepolisian menjadwalkan sidang kode etik untuk memutuskan tingkat kesalahan dan sanksi bagi para personel terkait. (*)















